Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2013

Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan