Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remunerasi pada BLUD RSUD Cilacap telah ditetapkan dengan Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap. Sehubungan telah diundangkannya Perbup Cilacap No. 166 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas KEsehatan Kabupaten Cilacap, serta adanya perubahan ketentuan dalam kebijakan Remunerasi, maka Perbup Cilacap No. 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi Pada Badan Umum Layananan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap perlu diubah dab disesuaikan.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkunga Propinsi Jawa Tengah; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No, 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentykan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Perbup Cilacap No, 51 Tahun 2017 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3;
3. Ketentuan Pasal 5; dan
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2).
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 27 Tahun 2020
gaji-tunjangan-penghasilan ketiga belas tahun 2020-pegawai negeri sipil-kabupaten belu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji,
Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Belu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indoensia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Menerima Pensiun atau Tunjangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan Atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Besaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Mekanisme Pencairan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Dan Dosen Se-Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu diperhatikan tingkat kesejahteraannya sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 7a; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru dan Dosen se- Kabupaten KutaiKartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.14 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; Perpres No.58 Tahun 2006; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru dan dosen baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Guru dan Dosen yang berhak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah sebagai berikut :1, Bertugas secara aktif pada satuan pendidikan diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2. Berstatus sebagai :a. Guru pada TK/RA/KB(PAUD), SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, SMK /MAK,SLB/PLB. b. Dosen pada Lembaga Pendidikan Tinggi. 3. Melaksanakan kewajiban mengajar dengan jumlah jam mengajar dengan ketentuan sebagai berikut : a. Beban kerja minimal 24 jam; b. Jam tatap muka untuk Kepala Sekolah minimal 6 jam;
c. Wakil Kepala Sekolah minimal 12 jam; dan d. Guru biasa minimal 18 jam ditambah ekuivalensi tugas lain kecuali bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terpencar, terisolir dan sekolah
kecil. 4. Mengajar pada satuan pendidikan yang proses pembelajarannya berjalan aktif sesuai ketentuan standar isi dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) untuk Guru. dan Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) untuk Dosen atau Surat Keputusan Pengangkatan oleh Ketua Yayasan yang sah dan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.15 Tahun 2010.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2020/NO.28, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian THR; Pembayaran THR; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, SERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
ABSTRAK:
bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Anggaran dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 27 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tegal No. 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal telah diatur dengan Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal sebagaiana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tegal No 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Perbup Tegal No 6 Tahun 2010 tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PTT di lingkungan Pemkab Tegal, maka pengaturan mengenai honorarium PTT di lingkungan Pemkab Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Honorarium PTT di Lingkungan Pemkab Tegal;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Kepbup Tegal No 24 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium PTT setiap 1 tahun sekali dengan besaran kenaikan 5% dari tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat