PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 946 peraturan dalam 0,009 detik

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1953 (Lembaran negara No. 54 Tahun 1953) Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Militer Termaksud dalam Pasal 34 Ayat 5 Staatsblad 1939 No. 582, Sebagaimana Telah Diubah dan/atau Ditambah Kemudian, Sepanjang Mengenai Urusan Perumahan Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1952
• Berlaku mulai 72 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
Mengubah
  1. UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 16 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 122 Tahun 1951) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No.141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
  1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 7 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
Mencabut
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1950
• Berlaku mulai 75 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UUDrt No. 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.02/2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Ketenagakerjaan Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PMK No. 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
  1. PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan