Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1952

Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dinas Ketentaraan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
24 Desember 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1953
Sumber
LN.1952/NO.84, TLN NO.344, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan