KETENAGAKERJAAN - LAYANAN - SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2021/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
penempatan Tenaga Kerja dan sejalan dengan
perkembangan bidang pelayanan penempatan Tenaga
Kerja serta untuk menyiapkan hadirnya investor melalui
Kawasan Industri Terpadu Batang khususnya urusan
Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan perlu menyusun
kebijakan Layanan Penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang; bahwa dalam rangka keperpihakan pada calon Tenaga
Kerja dan pelayanan penempatan Tenaga Kerja di
Kabupaten Batang perlu membangun sistem informasi
pasar kerja; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penempatan Tenaga Kerja, perlu mengatur Layanan
Penempatan Tenaga Kerja melalui sistem informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Layanan Penempatan Tenaga
Kerja melalui Sistem Informasi Pasar Kerja di Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 03/MEN/II/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER ll/MEN/V/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 19/MEN/IX/2009; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja, sistem informasi pasar kerja, pendidikan dan pelatihan ketrampilan, perluasan kesempatan kerja, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 41 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2021/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih, transparan. efektif dan efisien dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin
- bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang
baik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin
- babwa pemanfaatan teknologi dan komunikasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi
Banyuasin diperlukan sinergitas dan pedoman sehingga
dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu perangkat hukum
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008 ;sebagaimana telah
diubab dengan UU No 19 Tabun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 82 Tahun 2012;Perpres No 95 Tahun 2018;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016;Permendgari No 3 Tahun 2017;Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perda
Nomor 8 Tahun 2020;Perbup No 95 Tahun 2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Tata Kelola SPBE,Manajemen SPBE,Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi ,Penyelengaraan SPBE,Sumber Daya Manusia SPBE,Pengelolaan Domain dan Sub Domain ,Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah,Pembinaan dan pengawasan SPBE,Pemanatauan dan Evaluasi SPBE,Pembaiayaan ,Ketentaun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor
115 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun 2020 Nomor 115) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Perangkat Daerah, dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraanya layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten Kutai Timur maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.52 Tahun 2000; Permenkominfo No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. layanan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan;
d. monitoring, evaluasi dan pengendalian; dan
e. pembiayaan.
Terdapat Lampiran SOP Nomor tunggal panggilan darurat 112
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa untuk mengintegrasikan berbagai media pengaduan dalam menerima aduan masyarakat dan optimalisasi penggunaan media elektronik dalam pengaduan masyarakat perlu dilakukan pengelolaan aduan masyarakat melalui media komunikasi elektronik; berdasarkn pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor
Bab IV Materi Pengaduan
Bab V TPPM
Bab VI Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 36 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet - Informasi Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Pemerintah Daerah Anambas Single Information System
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan suatu tatanan pemerintahan menuju pemerintahan yang baik (good governance) maka perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan dalam pemanfaatan teknologi informasi perlu dibentuk sebuah Sistem Aplikasi terintegrasi milik Pemerintah Daerah yang disebut Anambas Single Information System yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu diatur dengan menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 stdd Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016
Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai sistem aplikasi ASIS; pengelolaan Sistem Aplikasi dan Pemeliharaan sistem aplikasi; penyimpanan data; dokumentasi teknis sistem aplikasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
13 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Rencana Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 43)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dapat dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dalam penyelenggaraannnya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi, bahwa sehubungan perkembangan teknologi bidang telekomunikasi terkait dengan penggunaan basis data operator telekomunikasi, efektivitas dan efisiensi pembangunan menara telekomunikasi serta perkembangan teknologi komunikasi dan kebijakan pembangunan daerah maka perlu penataan pendirian menara komunikasi dengan memperhatikan tata ruang, titik cell plan (penataan jaringan telekomunikasi), dan estetika lingkungan, bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Rencana Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2015 dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Materi pokok : Penempatan menara bersama, perizinan, Pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2011 tentang Rencana Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2015.
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 35 Tahun 2021
informasi-ppid-dokumentasi-keterbukaan informasi publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Bagian Hukum Pemkab Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji;
b. bahwa untuk menjamin tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mesuji.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah; Pengguna lnformasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyediaan pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pendokumentasian serta penetapan PPID.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Konten Pemberitaan Pemerintah Daerah Melalui Kanal Youtube Purwakarta Galuh Pakuan TV Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi yang dimilikinya dan untuk melindungi informasi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Peratuan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi;
b. pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi;
c. pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik; dan
d. penyediaan layanan Keamanan Informasi.
Dan dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penerapan Keamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10).
PERATURAN BUPATI MUARO JAMBI TENTANG PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENERAPAN KEAMANAN INFORMASI DI PEMERINTAH DAERAN KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat