Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 diubah; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat