ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa wilayah Kabupaten Luwu memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa ....
-2-
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang ......
-3-
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang .....
-4-
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang ......
-5-
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14. Peraturan .....
-6-
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
17. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
19. Peraturan .....
-7-
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 Pembentukan Produk Hukum Daerah.
20. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulan Bencana;
21. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulan Bencana Daerah;
22. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
23. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai;
24. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim Reaksi Cepat;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan .....
-9-
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
7. Kepala Badan adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu.
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9. Bencana ....
-10-
9. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
10. Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah.
11. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
12. Penyelenggaraan .....
-11-
12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana.
13. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
15. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
16. Kesiapsiagaan .....
-12-
16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
17. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
18. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
19. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
20. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
21. Pemulihan .....
-13-
21. Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana, yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
22. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
23. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
24. Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana.
25. Bantuan .....
-14-
25. Bantuan Tanggap Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
26. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
27. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan/atau pascabencana.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB II .....
-15-
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian budaya dan lingkungan hidup;
h. berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
i. partisipasi.
(2) Prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu:
a. pengurangan resiko;
b. cepat dan tepat;
c. prioritas;
d. koordinasi dan keterpaduan;
e. berdayaguna dan berhasilguna;
f. transparansi dan akuntabilitas;
g. kepentingan umum;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas ......
-16-
i. profesionalitas;
j. kemitraan;
k. pemberdayaan;
l. nondiskriminasi; dan
m. nonproletisi;
n. kemandirian;
o. kearifan lokal;
p. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan
q. berkelanjutan.
Pasal 3
Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan menghargai budaya lokal;
d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
f. meminimalisasi dampak bencana;
g. menciptakan .....
-17-
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; dan
h. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah adalah Penanggung Jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
(3) Perangkat Daerah lainnya wajib memberikan dukungan teknis kepada BPBD sesuai kebutuhan.
Pasal 5
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan;
b. perlindungan ......
-18-
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Pasal 6
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: :
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah, selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. menetapkan status dan tingkatan bencana daerah;
d. pelaksanaan .....
-19-
d. pelaksanaan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi lain dan/atau Kabupaten/Kota;
e. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f. perumusan kebijakan pencegahan, penguasaan dan pengurasan Sumber Daya Alam yang melebihi kemampuan alam dan dampak perubahan iklim; dan
g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang atau barang.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pasal 7 ....
-20-
Pasal 7
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah harus meminta bantuan dan/atau dukungan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dilaksanakan berdasarkan 4 (Empat) Aspek, meliputi :
a. sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Pasal 9 .....
-21-
Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat:
a. melakukan kerjasama dengan daerah lain;
b. menetapkan status darurat bencana dan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
c. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap Orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Penyelenggaraan penanggulangan bencana atas 3 (Tiga) Tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat;dan
c. pasca bencana.
Bagian Kedua ....
-22-
Bagian Kedua
Prabencana
Pasal 11
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, meliputi :
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Paragraf 1
Situasi Tidak Terjadi Bencana
Pasal 12
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengenalan dan pemantauan peringatan dini;
c. pengurangan risiko bencana;
d. pencegahan;
e. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
f. persyaratan analisis risiko bencana;
g. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah;
h. pendidikan .....
-23-
h. pendidikan dan pelatihan; dan
i. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
Pasal 13
(1) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan dan rincian anggaran.
(2) Perencanaan penanggulangaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pemilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan .....
-24-
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
(3) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh BPBD, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
(4) Rencana penanggulangan bencana disusun untuk jangka waktu 5 (Lima) Tahun dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (Dua) Tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 14
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. sistim peringatan dini;
b. pengenalan ......
-25-
b. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
c. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
d. pengembangan budaya sadar bencana;
e. pembinaan komitmen terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
f. penerapan upaya-upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
Pasal 15
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap :
1. penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam;
2. penggunaan teknologi tinggi;
c. pengawasan .....
-26-
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
Pasal 16
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi, keterpaduan dan sinkronisasi dengan memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana kedalam rencana pembangunan Daerah.
Pasal 17
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, dilakukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan .....
-27-
(2) Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi.
(3) Analisis risiko bencana disusun berdasarkan persyaratan analisis resiko bencana melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(4) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis resiko bencana,
(5) BPBD sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis resiko bencana.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Pengendalian ....
-28-
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Dalam pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat peta rawan bencana untuk diinformasikan kepada masyarakat di Daerah rawan bencana.
(4) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Pasal 19
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h, diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, keperdulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, lembaga kemasyarakatan dan pihak lainnya, dalam
bentuk .....
-29-
bentuk pendidikan formal, non formal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
Pasal 20
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
Paragraf 2
Situasi Terdapat Potensi Terjadinya Bencana
Pasal 21
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Pasal 22 ....
-30-
Pasal 22
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan;
b. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini (early warning system);
c. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. penyiapan Personil, prasarana dan sarana yang akan dikerahkan dan digunakan dalam pelaksanaan prosedur tetap;
e. pemasangan petunjuk tentang karakteristik bencana dan penyelamatan di Tempat-Tempat rawan bencana;
f. penginventarisasian wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta jalur evakuasi aman;
g. penyuluhan, pelatihan, gladi dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat;
i. penyiapan lokasi evakuasi; dan
j. penyusunan dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana.
Pasal 23 ......
-31-
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan prasarana umum dan khusus dalam penanggulangan bencana di daerah dalam upaya mencegah, mengatasi dan menanggulangi terjadinya bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana umum meliputi:
a. peralatan peringatan dini (early warning system) sesuai kondisi dan kemampuan Daerah;
b. posko bencana beserta peralatan pendukung seperti peta lokasi bencana, alat komunikasi, tenda darurat, genset (alat penerangan), kantong mayat dan lain-lain;
c. kendaraan operasional sesuai dengan kondisi daerah;
d. peta rawan bencana;
e. rute dan lokasi evakuasi pengungsi;
f. prosedur tetap penanggulangan bencana;
g. dapur umum berikut kelengkapan logistik;
h. pos kesehatan dengan tenaga medis dan obat-obatan;
i. tenda-tenda darurat untuk penampungan dan evakuasi pengungsi, penyiapan velbed serta penyiapan tandu dan alat perlengkapan lainnya;
j. sarana .....
-32-
j. sarana air bersih dan sarana sanitasi/MCK di tempat evakuasi pengungsi, dengan memisahkan sarana sanitasi/MCK untuk Laki-Laki dan Perempuan;
k. peralatan pendataan bagi korban jiwa akibat bencana (meninggal dan luka-luka, pengungsi, bangunan masyarakat, pemerintah dan swasta); dan
l. Lokasi sementara Pengungsi.
(3) Sarana dan prasarana khusus meliputi :
a. media center sebagai pusat informasi yang mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat;
b. juru bicara resmi/penghubung yang bertugas menginformasikan kejadian bencana kepada Instansi yang memerlukan di Pusat maupun di Daerah, media massa dan masyarakat;
c. rumah sakit lapangan beserta dukungan alat kelengkapan kesehatan;
d. trauma center oleh Pemerintah Daerah ataupun lembaga masyarakat peduli bencana yang berfungsi untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat korban bencana;
e. alat transportasi dalam penanggulangan bencana;
f. lokasi .....
-33-
f. lokasi kuburan massal bagi Korban yang meninggal;dan
g. sarana dan prasarana khusus lainnya.
(4) BPBD bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bencana di Daerah.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana, sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada keadaan darurat, yang pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi oleh BPBD.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan kesiapsiagaan untuk penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, disusun sistem manajemen logistik dan peralatan oleh BPBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan .....
-34-
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing Instansi/Lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
(3) Fungsi penyelenggaraan manajemen logistik dan peralatan adalah:
a. sebagai penyelenggara manajemen logistik dan peralatan yang memiliki tanggung jawab, tugas dan wewenang di Daerah;
b. sebagai titik kontak utama bagi operasional penanggulangan bencana di wilayah bencana yang meliputi 2 (Dua) atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan;
c. mengkoordinasikan semua pelayanan dan pendistribusian bantuan logistik dan peralatan di wilayah bencana;
d. sebagai pusat informasi, verifikasi dan evaluasi situasi di wilayah bencana;
e. memelihara hubungan dan mengkoordinasikan semua Lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana dan melaporkannya secara periodik kepada Kepala BNPB;
f. membantu dan memandu operasi di wilayah bencana pada setiap tahapan manajemen logistik dan peralatan; dan
g. menjalankan .....
-35-
g. menjalankan pedoman sistem manajemen logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara konsisten.
Pasal 26
(1) Peringatan dini merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. pengamatan gejala bencana;
b. penganalisaan data hasil pengamatan;
c. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. penyebarluasan hasil keputusan; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh Instansi/Lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencana, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/Lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Peringatan .....
-36-
(5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Media Massa di Daerah dalam rangka mengerahkan sumber daya.
(6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh Masyarakat untuk menyelamatkan dan melindungi Masyarakat.
Pasal 27
(1) Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada di Kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang wilayah yang berdasarkan pada analisis resiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, penyediaan infrastruktur dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Dalam .....
-37-
(3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan yang meliputi :
a. luas wilayah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa;
b. jumlah penduduk Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa;
c. jumlah Rumah Masyarakat, Gedung Pemerintah, Pasar, Sekolah, Puskesmas, Rumah Sakit, Tempat Ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang;
e. daerah rawan bencana dan risiko bencana;
f. cakupan luas wilayah rawan bencana;
g. lokasi pengungsian;
h. jalur evakuasi;
i. sumber daya manusia penanggulangan bencana; dan
j. hal lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk :
a. menyusun kebijakan, strategi dan rancangan tindak penanggulangan bencana;
b. mengidentifikasi .....
-38-
b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana;
c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana;
d. pengembangan sistem peringatan dini;
e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan
f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarakat hidup selaras dengan bencana.
Pasal 28
Dalam rangka mitigasi bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya:
a. untuk kawasan rawan longsor, melakukan :
1. pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan tipologi dan tingkat kerawanan atau risiko bencana;
2. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk serta penentuan relokasi penduduk; dan
3. pembatasan pendirian bangunan, kecuali untuk pemantauan ancaman bencana.
b. untuk ....
-39-
b. untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi (kemiringan lebih besar dari 40 %), menetapkan :
1. ketentuan pelarangan kegiatan permukiman; dan
2. ketentuan pelarangan kegiatan penggalian dan pemotongan lereng.
c. untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan sedang (kemiringan 20% sampai dengan 40%), menetapkan:
1. ketentuan pelarangan pembangunan industri/pabrik;
2. pengosongan lereng dari kegiatan manusia;
3. ketentuan pelarangan pemotongan dan penggalian lereng; dan
4. pembatasan kegiatan pertambangan bahan galian golongan c, dengan memperhatikan kestabilan lereng dan dukungan reklamasi lereng.
d. untuk kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan rendah (kemiringan lebih kecil dari 20%), ditetapkan sebagai kawasan tidak layak untuk industri.
Pasal 29 .....
-40-
Pasal 29
Dalam rangka mitigasi bencana untuk kawasan rawan gelombang pasang, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, menetapkan:
a. pengendalian pemanfaatan ruang, dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana; dan
b. pengendalian bangunan, kecuali pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
Pasal 30
Dalam rangka mitigasi bencana untuk kawasan rawan banjir, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, menetapkan:
a. penetapan batas dataran banjir;
b. pemanfaatan dataran banjir bagi ruang terbuka hijau dan pengendalian pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah;
c. ketentuan pelarangan kegiatan untuk fasilitas umum; dan
d. pengendalian kegiatan permukiman.
Pasal 31 .....
-41-
Pasal 31
Pencegahan bencana akibat daya rusak air dilakukan melalui :
a. kegiatan fisik, dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air;
b. kegiatan non fisik, dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui :
1. pengaturan, meliputi :
a) penetapan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai;
b) penetapan sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai;
c) penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air; dan
d) penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat daya rusak air.
2. Pembinaan, meliputi :
a) penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
b) pelatihan tanggap darurat.
3. pengawasan .....
-42-
3. pengawasan, meliputi :
a) pengawasan penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b) pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air.
4. pengendalian, meliputi :
a) pengendalian penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b) upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana.
c. penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai, dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai, meliputi kawasan rawan:
a. banjir;
b. kekeringan;
c. erosi .....
-43-
c. erosi dan sedimentasi;
d. longsor;
e. ambles;
f. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi dan fisika air;
g. kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau
h. wabah penyakit.
(2) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi kedalam zona rawan bencana berdasarkan tingkat kerawanannya.
(3) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4) Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pemanfaatan kawasan rawan bencana dengan melibatkan masyarakat.
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan sistem peringatan dini.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 34 .....
-44-
Pasal 34
(1) Dalam hal tingkat kerawanan bencana akibat daya rusak air secara permanen mengancam keselamatan jiwa, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kawasan rawan bencana tertutup bagi permukiman.
(2) Biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Pasal 35
Dalam rangka mitigasi bencana untuk kawasan rawan bencana geologi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, melakukan :
a. pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis dan ancaman bencana;
b. penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk; dan
c. pengendalian pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
Bagian Ketiga .....
-45-
Bagian Ketiga
Tanggap Darurat
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung dengan memanfaatkan unsur-unsur potensi kekuatan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi, prasarana dan sarana yang tersedia.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mencari, menolong dan menyelamatkan serta memberikan santunan dan/atau bantuan kepada korban bencana tanpa perlakuan diskriminasi.
(3) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan melalui beberapa kegiatan, meliputi :
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana;
d. pemenuhan ....
-46-
d. pemenuhan kebutuhan dasar bagi Korban bencana sesuai standar pelayanan minimal;
e. perlindungan terhadap korban yang tergolong kelompok rentan; dan
f. pemulihan dini prasarana dan sarana vital.
(4) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikendalikan BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 1
Pengkajian secara Cepat dan Tepat
Pasal 37
Pengkajian secara cepat dan tepat, dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap :
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana ;
c. kebutuhan dasar;
d. kerusakan prasarana dan sarana;
e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Paragraf 2 ....
-47-
Paragraf 2
Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi bencana, Bupati menetapkan pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana dengan Keputusan Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan segera setelah terjadinya bencana.
(3) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi :
a. pengerahan Sumber Daya Manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
f. penyelamatan; dan
g. komando untuk memerintahkan Instansi/Lembaga.
(4) Ketentuan .....
-48-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan dan kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Pengerahan Sumber Daya Manusia, Peralatan dan Logistik
Pasal 39
(1) Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumberdaya manusia yang potensial, peralatan, dan logistik dari Instansi/Lembaga di Daerah dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat, pada saat keadaan darurat bencana.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
(3) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik tidak tersedia dan/atau tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota lain, Provinsi dan/atau Pemerintah.
(4) Pemerintah .....
-49-
(4) Pemerintah Daerah dapat menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya, peralatan dan logistik dari Provinsi, Kabupaten/Kota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penerimaan dan penggunaan sumberdaya manusia, peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4), dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD;
(6) Ketentuan dan tata cara pemanfaatan Sumber Daya Manusia yang potensial, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta Konstruksi Darurat
Pasal 40
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa serta konstruksi darurat dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan, kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
(2) Pada ....
-50-
(2) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang dan/atau jasa serta konstruksi darurat untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat.
(3) Pengadaan barang dan/atau jasa serta konstruksi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h. penampungan serta tempat hunian sementara/hunian tetap; dan
i. perbaikan jalan, jembatan dan prasarana irigasi.
(4) Pengadaan barang dan/atau jasa serta konstruksi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing setelah memperoleh persetujuan Bupati.
(5) Persetujuan ......
-51-
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 2 x 24 (Dua Kali Dua Puluh Empat) Jam.
(6) Persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk apabila Bupati tidak berada di tempat selama 2 X 24 (Dua Kali Dua Puluh Empat) Jam setelah adanya persetujuan secara lisan.
Paragraf 5
Penyelamatan
Pasal 41
(1) Penyelamatan dan evakuasi Korban dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi, melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan Korban;
b. pertolongan darurat; dan atau
c. evakuasi Korban.
(2) Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat dengan
melibatkan .....
-52-
melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(3) Dalam hal terjadi ekskalasi bencana, BPBD dapat meminta dukungan kepada BNPB untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana.
(4) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) dihentikan dalam hal :
a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau
b. setelah jangka waktu 7 (Tujuh) Hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(5) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap Korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi keberadaan korban bencana.
(6) Dalam pertolongan darurat bencana, diprioritaskan pada masyarakat yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
(7) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia, dilakukan upaya identifikasi dan pemakaman.
Paragraf 6 .....
-53-
Paragraf 6
Kebutuhan Dasar
Pasal 42
(1) Dalam keadaan tanggap darurat bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimal paling lambat 2 X 24 (Dua Kali Dua Puluh Empat) Jam, yang meliputi :
a. penampungan/tempat hunian sementara;
b. pangan;
c. sandang ;
d. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi;
e. pelayanan kesehatan;
f. pelayanan psikososial;
g. pelayanan pendidikan; dan
h. sarana kegiatan ibadah.
(2) Masyarakat luas dapat berperan serta dalam pengumpulan dan pembagian kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk keguyupan dibawah koordinasi BPBD.
Paragraf 7 .....
-54-
Paragraf 7
Kelompok Rentan
Pasal 43
(1) Perlindungan terhadap Korban yang tergolong kelompok rentan dilaksanakan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan, berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bayi, Balita dan Anak-Anak;
b. Ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. Orang yang kondisi fisik melemah akibat sakit atau lanjut usia dan Orang yang terganggu kejiwaannya.
(3) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Instansi/Lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD, dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Paragraf 8 ......
-55-
Paragraf 8
Pemulihan Dini
Pasal 44
Pemulihan dini fungsi prasarana dan sarana vital di lokasi bencana, dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yang dilaksanakan dengan segera oleh Instansi/Lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh BPBD sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pascabencana
Paragraf 1
Umum
Pasal 45
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Paragraf 2 .....
-56-
Paragraf 2
Rehabilitasi
Pasal 46
(1) Dalam rangka mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pasca bencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. Lebih Lanjut pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 3 .....
-57-
Paragraf 3
Rekonstruksi
Pasal 47
(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan kembali prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan prioritas dan melaksanakan kegiatan rekonstruksi, terdiri dari:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peranserta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Prioritas ....
-58-
(2) Prioritas kegiatan rekonstruksi berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(3) Ketentuan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
Bagian Kesatu
Bencana Non Alam
Pasal 48
Bencana non alam meliputi:
a. kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia;
b. kecelakaan transportasi;
c. kegagalan konstruksi/teknologi;
d. dampak industri;
e. ledakan nuklir;
f. pencemaran lingkungan hidup;
g. kegiatan keantariksaan; dan
h. kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah.
Paragraf 1 ....
-59-
Paragraf 1
Analisis Resiko Bencana Non Alam
Pasal 49
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap bencana non alam, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan atau kesehatan dan keselamatan manusia, wajib melakukan analisis risiko bencana bukan alam.
(2) Analisis risiko bencana bukan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan atau
c. komunikasi risiko;
(3) Format, prosedur, metode dan evaluasi analisa resiko ditentukan oleh SKPD atau Instansi terkait dibawah koordinasi BPBD.
Paragraf 2
Penanggulangan
Pasal 50
(1) Setiap Orang wajib melakukan penanggulangan bencana non alam.
(2) Bencana ......
-60-
(2) Bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan bencana non alam kepada masyarakat;
b. pengisolasian bencana non alam;
c. penghentian sumber bencana non alam; dan atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 51
Dalam penanggulangan bencana non alam pada tahap tanggap darurat dan pasca bencana, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55.
Paragraf 3
Pemulihan
Pasal 52
(1) Setiap Orang, Kelompok Orang atau Badan Hukum yang menyebabkan bencana non alam wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan .....
-61-
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup wajib ditanggung pihak penyebab rusaknya fungsi lingkungan hidup.
Paragraf 4
Pemeliharaan
Pasal 53
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup antara lain dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam.
(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perlindungan sumber daya alam;
b. pengawetan sumber daya alam;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam; dan
d. semua .....
-62-
d. semua kegiatan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Bencana Sosial
Pasal 54
Bencana sosial meliputi:
c. kerusuhan sosial;
d. konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat; dan
e. teror.
Paragraf 1
Kewaspadaan Dini Masyarakat
Pasal 55
(1) Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam penyelenggaraan fasilitasi kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melaksanakan:
a. pembinaan .....
-63-
a. pembinaan dan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sosial;
b. pengkoordinasian Camat dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat; dan
c. pengkoordinasian kegiatan Instansi Vertikal dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.
Pasal 56
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah;
(2) Keanggotaan FKDM terdiri atas Wakil-Wakil Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan elemen masyarakat lainnya:
(3) FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi
ancaman ......
-64-
ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
(4) Pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Paragraf 2
Pemulihan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya
Pasal 57
(1) Dalam rangka membantu masyarakat di daerah rawan bencana guna menurunkan ketegangan, serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(2) Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi/Lembaga terkait secara terkoordinasi dengan BPBD, sesuai
kewenangan ....
-65-
kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Dalam rangka pemulihan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, melalui:
a. layanan advokasi dan konseling;
b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
c. pelatihan;
(2) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budayamasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi/Lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
Paragraf 3
Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Pasal 59
(1) Dalam rangka pemulihan keamanan dan ketertiban yang ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di
daerah ....
-66-
daerah terkena dampak bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan, melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
c. meningkatkan koordinasi dengan Instansi/Lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban;
(2) Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait, berkoordinasi dengan BPBD.
BAB VI
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan
Pasal 60
(1) Dana penyelenggaraan penanggulangan bencana bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. masyarakat ......
-67-
c. masyarakat; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai, yang digunakan untuk menanggulangi bencana pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan pasca bencana.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan belanja tidak terduga dalam untuk anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 61
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan bantuan yang bersumber dari masyarakat, dengan cara:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan bantuan.
(2) Bantuan .....
-68-
(2) Bantuan yang bersumber dari masyarakat dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Daerah yang dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
(3) Setiap pengumpulan bantuan penanggulangan bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah dan/atau Instansi/Lembaga terkait.
(4) Dalam kondisi khusus, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana.
(5) Tata cara perizinan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4) diatur lebih lanjut oleh Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana APBD
Paragraf 1
Penyusunan Program/Kegiatan
Pasal 62
(1) Penyusunan program/kegiatan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana berpedoman pada
ketentuan ......
-69-
ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Program/kegiatan dan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan dan dilaksanakan melalui program/kegiatan dan pendanaan secara regular tahunan dalam APBD/Perubahan APBD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pendanaan secara reguler tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimungkinkan untuk diusulkan dari sumber pendanaan lainnya seperti dari APBN melalui DIPA bersifat anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Paragraf 2
Penggunaan Dana
Pasal 63
(1) Dana penanggulangan bencana harus digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan/atau pascabencana.
(2) Penggunaan .....
-70-
(2) Penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendukung kegiatan rutin dan operasional berupa sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pengerahan sumberdaya.
(3) Penggunaan dana yang bersifat rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan dalam kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan dini, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Pasal 64
(1) Pencarian, penyelamatan, pertolongan darurat dan evakuasi korban bencana dengan melibatkan unsur masyarakat, diutamakan menggunakan Tenaga Relawan terlatih, yang dilakukan berdasarkan penugasan dari Kepala BPBD.
(2) Pengerahan Sumber Daya Manusia dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjang dengan dana operasional yang bersifat pemberian insentif yang patut dan wajar sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran yang tersedia dan bersifat siap pakai untuk
tanggap ......
-71-
tanggap darurat bencana pada DPA/DPPA-BPBD dan/atau dari sumber dana lainnya yang memungkinkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 65
(1) Pelaksanaan kegiatan tanggap darurat bencana pada aspek fisik prasarana/sarana bersifat penanggulangan darurat/sementara dengan teknis konstruksi darurat untuk:
a. kegiatan penanggulangan darurat bencana pada fisik prasarana/sarana infrastruktur sumberdaya air yang rusak berat/longsor/hancur akibat bencana, dilakukan dengan cara pembersihan longsoran, pembuatan tanggul dengan timbunan tanah, dan/atau jenis penanggulangan darurat lainnya;
b. kegiatan penanggulangan darurat bencana pada fisik prasarana/sarana infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak berat/hancur akibat bencana dilakukan dengan pembentukan badan jalan atau jenis penanggulangan darurat lainnya;
c. kegiatan penanggulangan darurat bencana pada /sarana bidang pendidikan yang rusak berat/hancur/ambruk, dilakukan dengan cara membangun ruang kelas
belajar .....
-72-
belajar berupa bangunan dengan teknis konstruksi darurat, pemasangan tenda-tenda, atau jenis penanggulangan darurat lainnya;
d. kegiatan penanggulangan darurat bencana pada fisik prasarana/sarana bidang kesehatan yang rusak berat/hancur akibat bencana dilakukan dengan cara membangun ruang rawat inap dengan konstruksi darurat dan/atau jenis penanggulangan darurat lainnya; dan
e. kegiatan penanggulangan darurat bencana pada instalasi air bersih yang dibangun Pemerintah Daerah yang belum diserahterimakan menjadi asset milik Pemerintah Kabupaten/Desa yang rusak berat/hancur akibat bencana, dilakukan dengan cara perbaikan sementara.
(2) Pendanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana pada fisik prasarana/sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dibebankan pada anggaran yang tersedia dan bersifat siap pakai pada DPA/DPPA – BPBD, kecuali apabila anggarannya tidak mencukupi dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan .....
-73-
(3) Pendanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana pada fisik prasarana/sarana bidang pendidikan, kesehatan dan instalasi air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, dan e dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga atau diusulkan untuk memperoleh pendanaan dari anggaran Perubahan APBD atau dari APBD tahun anggaran berikutnya.
Paragraf 3
Penatausahaan
Pasal 66
(1) Penatausahaan pengeluaran keuangan yang menggunakan anggaran belanja tidak terduga, sebagaimana sistem dan prosedur yang berlaku dalam penatausahaan pengeluaran keuangan belanja APBD secara regular tahunan.
(2) Sistem dan prosedur penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD);
b. Surat Permintaan dan Pembayaran (SPP);
c. Surat Perintah membayar (SPM);
d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
e. Surat ....
-74-
e. Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ).
Paragraf 4
Pertanggungjawaban
Pasal 67
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja tidak terduga untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan sebagaimana penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan belanja kegiatan APBD secara reguler tahunan.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertanggungjawaban aspek administrasi dan aspek materil.
(3) Pertanggungjawaban aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertanggungjawaban atas bukti-bukti yang sah atas administrasi pengeluaran keuangan berdasarkan sistem dan prosedur penatausahaan keuangan.
(4) Pertanggungjawaban aspek materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertanggungjawaban yang menunjukkan kesesuaian antara
pertanggungjawaban ......
-75-
pertanggungjawaban administrasi dengan realisasi capaian hasil kinerja kegiatan, baik kegiatan yang bersifat fisik konstruksi prasarana/sarana maupun kegiatan non fisik.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 68
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan sumberdaya bantuan bencana pada tahap prabencana, pada saat tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan dan penyaluran bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan bantuan penanggulangan bencana ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 69
(1) Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena bencana di Daerah, untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(2) Pemerintah ....
-76-
(2) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada Korban bencana, terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif;
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pembiayaan perawatan korban bencana di Rumah Sakit; dan
f. perbaikan Rumah rusak.
(3) Mekanisme pemberian bantuan bencana kepada korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. verifikasi; dan
d. penyaluran.
(4) Tata cara penyediaan pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bagian Keempat
Pemeliharaan
Pasal 70
(1) Pemeliharaan terhadap bantuan berupa barang dikelola oleh Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Bupati.
(2) Bantuan .....
-77-
(2) Bantuan yang karena sifatnya mudah rusak dan/atau mengenal waktu kadaluwarsa diprioritaskan pendistribusiannya.
BAB VI
KERJASAMA
Pasal 71
Dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama antar daerah, dengan Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMD, Swasta dan Lembaga kemasyarakatan serta pihak lainnya baik didalam maupun diluar negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 72
(1) Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan ......
-78-
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap Orang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap Orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi dan/atau teknologi.
Pasal 73 ......
-79-
Pasal 73
(1) Hak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan formal dan non formal di semua jenjang pendidikan.
(2) Kegiatan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 74
Setiap Orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan
c. melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga ......
-80-
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 75
Lembaga kemasyarakatan berhak:
a. mendapatkan kesempatan dalam upaya kegiatan penanggulangan bencana;
b. mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana;
c. melaksanakan kegiatan pengumpulan barang dan atau uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana.
Pasal 76
Lembaga kemasyarakatan wajib:
a. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah;
b. memberikan dan melaporkan kepada instansi yang berwenang dalam pengumpulan barang dan atau uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga ......
-81-
Pasal 77
Lembaga kemasyarakatan dapat berperan menyediakan sarana dan pelayanan untuk melengkapi kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Bagian Keempat
Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional
Paragraf Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Pasal 78
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Pasal 79
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah dan BPBD, serta menginformasikan kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga .....
-82-
(3) Lembaga usaha wajib mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Paragraf Kedua
Peran Lembaga Internasional
Pasal 80
(1) Lembaga internasional dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap para Pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga internasional dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana berhak mendapatkan akses yang aman ke wilayah bencana.
Pasal 81
(1) Lembaga internasional berkewajiban menyelaraskan dan mengkoordinasikan kegiatannya dalam penanggulangan bencana dengan kebijakan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan BPBD.
(2) Lembaga .....
-83-
(2) Lembaga Internasional berkewajiban memberitahukan kepada Pemerintah Daerah dan BPBD mengenai aset-aset penanggulangan bencana yang digunakan.
(3) Lembaga Internasional berkewajiban mentaati ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat dan budaya Daerah.
(4) Lembaga Internasional berkewajiban mengindahkan ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan.
Pasal 82
(1) Lembaga Internasional menjadi Mitra Masyarakat dan Pemerintah Daerah serta BPBD dalam penanggulangan bencana.
(2) Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh Lembaga Internasional diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX .....
-84-
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 83
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan barang bantuan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) BPBD bersama Instansi Pengawas Fungsional melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana dan barang bantuan yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana di Daerah.
Pasal 84
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran dana dan barang bantuan, DPRD dan masyarakat dapat meminta dilakukan audit terhadap laporan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
(2) Apabila .....
-85-
(2) Apabila dari hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya penyimpangan, maka penyelenggara pengumpulan dan penyaluran bantuan harus mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 85
(1) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan barang bantuan meliputi pertanggungjawaban dana dan barang bantuan pada tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan dana dan barang bantuan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(3) Pemerintah Daerah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pendapatan serta penggunaan dana dan barang bantuan.
BAB X .....
-86-
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
(1) Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalu Pengadilan atau diluar Pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa dilakukan secara sukarela oleh para Pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa diluar Pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para Pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 87
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan .....
-87-
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
(3) Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat digunakan jasa Mediator dan/atau Arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 88
(1) Setiap Penanggung Jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap .....
-88-
(2) Setiap Orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum, tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 89
Setiap Orang yang tindakannya dan/atau usahanya mengakibatkan bencana non alam, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Hak Gugat Pemerintah Daerah
Pasal 90
Pemerintah Daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Paragraf 4 .....
-89-
Paragraf 4
Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian.
(2) Gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara Wakil Kelompok dan Anggota Kelompoknya.
Paragraf 5
Hak Gugat Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi .....
-90-
(3) Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan didalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (Dua) Tahun.
BAB X
PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 93
(1) Pemantauan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Pemantauan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh BPBD serta dapat melibatkan Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah dan Badan Lingkungan Hidup, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 94 .....
-91-
Pasal 94
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh BPBD.
(2) Pelaporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat regular bulanan/triwulanan/semesteran.
(3) Pelaporan bulanan/triwulanan/semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan realisasi keuangan dan realisasi capaian hasil kinerja kegiatan, dilengkapi dengan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati.
Pasal 95
(1) Pelaporan penggunaan dana bantuan keuangan atau bantuan sosial penanggulangan bencana, dilakukan penerima bantuan sosial.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat kegiatan tanggap darurat bencana/penanggulangan bencana telah merealisasikan keuangan sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah bantuan keuangan/bantuan sosial, atau setelah 100% (Seratus Persen) direalisasikan.
(3) Pelaporan .....
-92-
(3) Pelaporan realisasi keuangan untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, dilakukan oleh Bendahara Belanja Tidak terduga.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Bupati.
Pasal 96
Evaluasi terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimal pelayanan dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 97
(1) Dalam hal bencana terjadi pada saat APBD belum ditetapkan, maka pendanaan kegiatan tanggap darurat bencana dapat memanfaatkan uang Kas Daerah yang tersedia.
(2) Pemanfaatan .....
-93-
(2) Pemanfaatan uang Kas Daerah yang tersedia untuk kegiatan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. penentuan status keadaan darurat bencana atau pernyataan kejadian bencana;
b. kebutuhan pendanaan kegiatan tanggap darurat bencana pada aspek sosial kemanusiaan atau pada aspek fisik prasarana/sarana;
c. kebutuhan pendanaan kegiatan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada huruf b, terlebih dahulu diformulasikan dalam DPA-SKPD yang dibahas dan disetujui oleh Tim Anggaran;
d. dasar pelaksanaan dan pengeluaran keuangan kegiatan tanggap darurat bencana adalah DPA-SKPD yang memperoleh pengesahan PPKD dan persetujuan Sekretaris Daerah; dan
e. pelaksanaan pengeluaran keuangan dari uang Kas Daerah yang tersedia terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Pengeluaran uang kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, selanjutnya diinformasikan kepada DPRD dan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Pasal 98 ....
-94-
Pasal 98
Penatausahaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan kegiatan tanggap darurat bencana dengan memanfaatkan uang Kas Daerah yang tersedia sebagaimana dimaksud pada Pasal 139, dilakukan, Inspektorat Daerah dan Badan Pengawas Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 99
Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan
dalam ....
-95-
dalam waktu paling lama 2 (Dua) Tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 101
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
|