Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; hak korban; kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perlindungan; pelaporan; pengendalian, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat