Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai salah satu sumber daya alam hayati
mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai
penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal
serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk
kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peran penting dalam meningkatkan produktivitas
ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu dan
cemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, maka hewan
yang produksinya digunakan sebagai bahan pangan yang aman,
sehat, utuh dan halal serta bahan baku industri dan jasa perlu
diselenggarakan dalam suatu peternakan yang maju berdaya
saing dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan di
Kabupaten Grobogan diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan Kawasan; Peternakan; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Otoritas Veteriner; Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TIngkat II Gorontalo Nomor 4 Tahun 1995 tentang Larangan Melepas Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penertiban Hewan Ternak termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Hewan Ternak, Larangan Dan Kewajiban, Penertiban Hewan Ternak, Denda, Penyidik,Ketentuan Pidana, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai jasa pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan, pemeriksaan hewan potong dan daging ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang penyediaan fasilitas rumah potong hewan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.10 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa untuk mengendalikan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, maka perlu upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan Dan Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Alih Fungsi
Bab X Pengawasan
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Penyidikan
Bab XVI Sanksi Administrasi
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 TaHUN 2012; pp No.25 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PERPRES No.41 Tahun 1996; PERPRES No.05 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab.Siak No.01 Tahun 2002; PERDA Kab.Siak No.04 Tahun 2008; PERDA Kab.Siak No.28 Tahun 2011; PERDA Kab.Siak No.07 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 17 (tujuh belas) bab dan 84 (delapan puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengawasan; Sistim Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan; bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman PanganBerkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PENELITIAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PEMBINAAN; 9. PENGENDALIAN; 10. PENGAWASAN; 11. SISTEM INFORMASI; 12. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 13. PEMBIAYAAN; 14. PERAN SERTA MASYARKAT; 15. SANKSI ADMINISTRASI; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. SANKSI PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a.
BUPATI TEMANGGUNG,
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam
yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan
terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan
pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
Dasar Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-UndangNomor 32 Tahun 2OO4 tentangPemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor4l Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Penetapan LP2B dan LCP2B;
b. Pengendalian Alih Fungsi LP2B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat