lahan pertanian
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a.
BUPATI TEMANGGUNG,
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam
yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan
terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan
pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya
kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
- Dasar Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-UndangNomor 32 Tahun 2OO4 tentangPemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahanlembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor4l Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Penetapan LP2B dan LCP2B;
b. Pengendalian Alih Fungsi LP2B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
- 22 hlm
|