Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 511
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
dasarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 2 ay
at (
1)
, M
ent
eri
, K
epala Le
mb
a
g
a
, Ke
pala D
a
e
rah w
a
j
ib mel
akukan pe
n
g
a
w
asan Pe
n
g
ad
aan B
aran
g
/J
asa melalui A
parat Pe
nga
w
asan I
nt
e
rn Pemerintah (
AP
I
P
) Kemen
t
e
rian
, Le
mb
a
g
a
/
Pemerin
t
ah D
a
e
rah m
as
i
ng
-
masing Pe
raturan B
a
d
an Pe
nga
w
asan Ke
ua
ngan d
an Pembangunan N
omo
r 3 T
ahun 2
0
1
9 te
n
t
ang Pedoman Pe
n
g
a
w
asan I
nt
e
rn atas Pengadaan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah
; b
. b
ahwa dalam rangk
a pelaksanaan pr
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/
j
asa di K
abupat
e
n M
una dipe
r
l
ukan penga
w
asan i
n
t
e
rna
l, se
h
i
n
gga d
a
p
at t
e
r
cipta p
r
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/
j
a
sa y
an
g be
rsih, trans
paran dan be
rtanggu
n
gj
a
w
ab y
ang dil
akukan deng
an me
ncip
t
akan si
st
em pe
n
ge
ndal
i
an i
n
t
e
rn atas pengad
aan b
arang
/ j
a
sa dengan tu
j
uan me
nde
t
e
ks
i d
an me
n
cegah a
tas kemun
gki
nan pe
n
yimpangan d
a
l
am p
r
o
s
e
s pengad
aan b
arang
/ j
a
sa
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
g
an seba
g
a
imana dimaksud p
a
d
a huruf a d
an b, pe
r
l
u me
ne
ta
pkan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Muna tentang Kebijakan Probity Audit dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-
U
ndan
g D
asar N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
d
ang
-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3
. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntang Pe
n
yele
n
gg
ara N
egara y
an
g B
ers
i
h d
an B
ebas d
a
ri Ko
rups
i, Kol
us
i d
an N
epotisme (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
999 N
omo
r 75, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 3
851)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
n
t
ang Ke
uangan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 4 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
nes
ia
· N
omo
r 4286
)
; 5. U
n
dan
g
-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
ndaharaan N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omo
r R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a 4355
)
; 6. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 te
n
t
ang Pembe
nt
ukan Pe
rat
u
r
an Pe
rundan
g-
un
d
ang
an (
Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 8
2, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
el
ah d
iubah de
n
g
an U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang-U
ndang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang
-
undangan (
Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omor 1
83, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 7. U
n
d
a
ng-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
amb
ahan Le
mb
aran N
egara Re
buplik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a kali t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
nt
ang H
ubun
gan Ke
uangan an
t
ara Peme
r
i
n
t
ah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndone
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 8. U
n
d
ang
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang A
dmi
n
i
stras
i Pemerint
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
t
a Kerj
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 N
om
o
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 9. U
ndan
g-U
n
dang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
an
g H
ubun
gan Ke
uan
gan an
t
ara Pemerin
t
ah Pu
s
at d
an Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mb
aran N
ega
ra N
omo
r Repub
li
k I
nd
o
n
e
s
i
a 6757
)
; 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerintah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
008 N
omo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a No
m
o
r 4
890
)
; 1
1
. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
an
g Pembi
naan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
an
g Pe
ngelol
aan Ke
uan
g
an D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara R
ep
ubli
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
3
. Pe
rat
u
ran P
r
e
s
i
den N
omo
r 1
6 T
ahun 2
01
8 t
e
nta
ng Pe
n
g
ad
aan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 3
3
) se
ba
gaimana t
elah di
ubah de
n
g
an Pe
raturan Pre
s
iden N
omo
r 1
2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
r
ubahan atas Pe
rat
u
ran Pre
s
iden N
omo
r 1
6 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n tang Pe
n
g
adaan B
a
rang
/ J asa Pemerintah (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 63
)
; 1
4
. Pe
ratu
ran M
en
t
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahu
n 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egar
a Rep
ublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 No
m
o
r 1
83
) seb
a
g
aimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
egeri No
mo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n tang Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Rep
ublik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
5
. Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 7
7 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Pedom
an Te
kni
s Pe
n
gelol
aan K
e
ua
ngan D
a
e
rah (
Berita Negara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 1
78
1)
; 1
6
. Pe
ra
t
u
r
an B
a
dan Penga
w
asan Ke
uan
gan d
an Pembangunan N
omo
r 3 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pedoman Pe
n
g
a
w
asan I
nt
e
rn a
tas Pe
ngad
aan B
arang
/J
asa Pemerin
t
ah (
Beri
t
a N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 6
9
)
; 1
7
. Pe
raturan D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
r
ah Kab
up
ate
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nom
o
r 6
) seb
a
gaiman
a t
el
ah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentan
g Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 No
m
o
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 2
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Taun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik Tahun Anggaran 2023 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 426
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 28 TAHUN 2021
TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG KEBUTUHAN PEMERINTAH
KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan harga satuan maupun spesifikasi jenis barang yang berlaku dipasaran dan adanya beberapa jenis barang yang belum terakomodir dalam standar harga satuan barang kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022, Peraturan Bupati Buton Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022, dalam hal terjadi gejolak ekonomi yang mengakibatkan perubahan harga satuan barang dan/atau spesifikasi jenis barang yang dibutuhkan tidak terakomodir dalam Standar Harga Satuan, maka dilakukan Perubahan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 107); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168); 15. Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 30); 16. Peraturan Bupati Buton Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 344);
Ketentuan Lampiran dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bupati Buton Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 363), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
112 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian
Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menjamin peningkatan
kualitas hasil konstruksi diperlukan penilaian
terhadap penyedia jasa konstruksi yang
dilaksanakan berdasarkan atas prinsip kehatihatian, kemanfaatan, kepastian hukum,
akuntabel dan transparan; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
jasa konstruksi dapat terlaksana dengan optimal
dan mendukung persaingan yang sehat, perlu
pedoman penilaian kinerja penyedia jasa
konstruksi.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada tingkat Pemerintahan Kampung perlu diatur dengan pengaturan yang lebih fleksibel, sederhana dan lebih mudah tetapi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan/atau Jasa Di Kampung
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini terdiri dari 39 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Nilai Pengadaan, BAB IV tentang Ruang Lingkup Pengadaan, BAB V tentang Para Pihak, BAB VI tentang Perencanaan Pengadaan, BAB VII tentang Persiapan Pengadaan, BAB VIII tentang Pelaksanaan Pengadaan, BAB IX tentang Pembayaran Prestasi Kerja, BAB X tentang Keadaan Kahar, BAB XI tentang Pemutusan Surat Perjanjian, BAB XII tentang Sanksi, BAB XIII tentang Penyelesaian Perselisihan, BAB XIV tentang Pelaporan dan Serah Terima, BAB XV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik, BAB XVI tentang Ketentuan Lain-lain, BAB XVII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
22
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 49 Tahun 2022
PENGADAAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD. No. 2022/49, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGADAAN PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Amanat Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No.23/2014, Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal ini tertera pada Peraturan Pemerintah RI tentang Ketahanan Pangan dan Gizi No.17 /2015, yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan.
Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/12/2010; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 04/M-DAG/PER/ 1/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020;
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten disebut CPP Kabupaten adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Pengadaan CPP Kabupaten adalah penyediaan Cadangan Pangan di tingkat kabupaten melalui mekanisme Penunjukan Langsung kepada Lembaga yang mampu menyediakan cadangan pangan setiap saat dan mampu menjangkau setiap wilayah di Kabupaten Raja Ampat.
Pengelolaan CPP Kabupaten dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan bahan pangan pokok tingkat kabupaten untuk mencegah dan menanggulangi kerawanan pangan pasca bencana antara lain akibat terkena banjir, angin puting beliung, gangguan cuaca, tanah longsor, kebakaran, masyarakat dengan gizi buruk, kekurangan pangan/miskin serta saat terjadinya gejolak kenaikan harga pangan lebih dari 25 (dua puluh lima) persen dari harga normal selama 2 (dua) minggu berturut-turut.
Pengelolaan CPP Kabupaten bertujuan untuk:
a) meningkatkan penyediaan cadangan bahan pangan pokok untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b) memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang mengalami keadaaan darurat dan rawan pangan pasca bencana, masalah pangan serta terjadinya gejolak harga; dan
c) meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana dan putusnya akses transportasi maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 47; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/763/2022perbupponorogo047.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dali II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pcmbentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalarn lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pcmbentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Bara! dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia. Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tamhahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana tclah diubah dengan Undong-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tenta.ng Perubahan alas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nom01· 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoncsia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari /\nggaran Pcndapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Rcpubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 'l'ahun 2014 tentang Perat.uran Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 12 'l'ahun 2011 teniang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 44 Tuhun 2016 tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nom01· 1037);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Pe raturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Sarang/Jasa di Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43);
14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 79 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Dcsa di Kabu paten Ponorogo (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 79);
15. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Serita Dacrah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 37);
Maksud pengaturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan yang dibiayai dengan dana APB Desa.
Tujuan pengaturan Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam Penga.daan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nornor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pedoman Tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pendanaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
22 halaman; 61 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Asmat, maka perlu didukung dengan pembiayaan perjalanan dinas yang memadai serta menjunjung tinggi azas umum pengelolaan keuangan daerah, dan bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022 berisi tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun Anggaran 2022. Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran, efisien dan akuntabilitas. Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan yaitu perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Asmat maupun perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Asmat yang terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut : a. Uang harian; b. Biaya transport; c. Biaya penginapan; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan keluar wilayah asmat. Pejabat Negara TIDAK DIPERKENANKAN menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. SPPD merupakan bukti, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas. Bagi setiap Pejabat Negara yang sudah melakukan perjalanan dinas namun tidak melaporkan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dimaksud secara lengkap dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka wajib menyetor kembali kelebihan biaya tranportasi, biaya kontribusi sesuai jumlah rincian yang sudah diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 5 Tahun 2022
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perlem KPP Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II TATA NILAI PENGADAAN. BAB III PENGADAAN. BAB IV PARA PIHAK. BAB V PERENCANAAN PENGADAAN. BAB VI PERSIAPAN PENGADAAN .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
XVI Bab, 42 Pasal (21 Hlm.) dan XV LAmpiran (26 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat