Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. kedudukan, tugas dan Fungsi LPSE; 3. Unsur dan Susunan organisasi; 4. Tugas dan Fungsi Organisasi LPSE; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan LPSE; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat