Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Tugas Kewenagan dan Susunan Organisasi, Kepegawaian dan Keuangan, Pelaksanaan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Evaluasi dan pelaporan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat