Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46, BN.2023 (1096)/78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, kementerian teknis berwenang menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran kredit usaha rakyat serta menyusun petunjuk teknis penyaluran kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima KUR dan prioritas bidang usaha kelautan dan perikanan, jenis, persyaratan dan mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 ayat (5), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 63 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 27 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018;
Pendirian PUD BPR Bank Karanganyar mempunyai maksud untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Daerah di segala bidang Bertujuan menumbuh kembangkan iklim usaha yang sehat di Daerah, memperluas akses jasa keuangan kepada masyarakat, menyediakan layanan jasa perbankan dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperoleh laba atau keuntungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan pendirian PUD BPR Bank Karanganyar yang diatur dalam Pasal 2.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Nama dan Logo PUD Bank Karanganyar yang diatur dalam Pasal 3.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan
keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada
Bupati sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan
Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman
operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas
pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut BPK RI adalah
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Kalimantan Timur. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang disebut LHP BPK adalah
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. LHP diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang bertanggung jawab
menyerahkan LHP kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan
tindakan dan/atau perbaikan sesuai saran/ rekomendasi yang tercantum
dalam LHP. Ruang Lingkup Pedoman Pemantauan TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) BPK RI ini, meliputi;
a. Pemeriksaan Laporan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Badan usaha Milik Daerah Perbankan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Boyolali, perlu peningkatan daya saing
produk dan fasilitasi pembiayaan yang terintegrasi,
antara Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan Badan
Usaha Milik Daerah perbankan sebagai penghimpun dan
penyalur dana yang memiliki peran strategis dal am
menunjang pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial,
pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya ke arah
peningkatan taraf hidup masyarakat Kabupaten Boyolali;
b. bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah, perlu diselenggarakan secara tepat, optimal,
dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim
yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha,
dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha
seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan
kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro, kecil, dan
menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan
c. bahwa untuk meningkatkan daya saing produk usaha
mikro kecil dan menengah, perlu pembiayaan kepada
usaha mikro kecil dan menengah melalui pemberian
dana pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali
kepada Badan Usaha Milik Daerah Perbankan
Kabupaten Boyolali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Pinjaman Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Badan
Usaha Milik Daerah Perbankan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pemberian pinjaman, pelaksanaan pemberian pinjaman, risiko pinjaman dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat