PP No. 73 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1987.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Pengelolaan Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diuah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 1989 sebagaimaba telah diubah terakhir dengan PP No.3 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007l PP No.59 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; P No.24 Tahun 2010; Kepres No.32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No.11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.11 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahn 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wewenang dan Tanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Pengelolaan Lingkungan serta Sanksi Administrasi bagi pemegang IUP yang melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KETENAGALISTRIKAN dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 18, BN 2012/ NO 641; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung
di dalam wilayah Kabupaten Sukoharjo merupakan
kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaannya harus dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan
batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan
nilai tambah secara nyata bagi perekonomian daerah
dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara berkeadilan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu
dijabarkan dalam Peraturan Daerah yang terkait dengan
pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan
logam dan batuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral Bukan
Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral
bukan logam dan batuan yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2009/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C; bahwa kegiatan pertambangan bahan galian golongan c merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam rangka
menunjang pembangunan daerah dan yang dapat dipungut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golonagan C;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2, Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak Dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015
Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 18, BN 2019/ NO 951; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat