Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wewenang dan Tanggung Jawab untuk melakukan pengelolaan panas bumi, Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi, Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Pengelolaan Lingkungan serta Sanksi Administrasi bagi pemegang IUP yang melangar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat