Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI KANTOR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok Fungsi dan Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAN PROSES KEBIJAKAN PUBLIK DI KABUPATEN BOALEMO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Dan Proses Kebijakan Publik Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena partisipasi masyarakat merupakan unsur yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan tata pemerintahan yang aspiratif dan demokratis sehingga mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien, serta partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk pengakuan dan keterlibatan masyarakat dalam membangun kemitraan dengan pemerintah untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU no 39 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan dan Proses Kebijakan Publik di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban badan publik, sifat dan bentuk partisipasi, prosedur pelaksanaan partisipasi masyarakat, penolakan partisipasi dan mekanisme pengajuan keberatan, mekanisme pengambilan keputusan partisipasi, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang, maka diperlukan adanya penetapan tarif pelayanan kesehatan non medik setiap orang dan badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik diwajibkan memiliki izin atau
rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik yang selanjutnya disebut Retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau rekomendasi yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu pendukung aktifitas suatu Badan Usaha yang dapat mempengaruhi kondisi lalulintas di Kota Surakarta, sehingga perlu penataan dan pengawasan serta pendanaan yang memadai guna tercapai lalulintas yang aman, nyaman dan lancar; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan parkir, perijinan, hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah serta kebutuhan yang mendesak, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2002, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Thaun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepres No.109 Tahun 2003, Perda Prov Kalbar No.6 Tahun 2003, Perda Prov Kalbar No.1 Tahun 2004, Perda Prov Kalbar No.4 Tahun 2004, Kemendagri No.29 Tahun 2002, Kemendagri No.578/KMK.07/2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Peraturan yang terdiri atas 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2004.
Peraturan ini memiliki 4 halaman .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat