Dalam peraturan ini diatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan dan Proses Kebijakan Publik di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban badan publik, sifat dan bentuk partisipasi, prosedur pelaksanaan partisipasi masyarakat, penolakan partisipasi dan mekanisme pengajuan keberatan, mekanisme pengambilan keputusan partisipasi, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat