Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, PERDA KAB. SEMARANG NO. 4, LD 2021/NO.4. TLD NO. 4, 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik, maka perlu dilakukan Kerja Sama Daerah. Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Dukungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 memberikan dasar yang utama untuk pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro berlandaskan asas kekeluargaan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi perlu ditingkatkan dan dikembangkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan yang dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri, maka koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten Pasuruan perlu diberdayakan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara 3632);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nemer 4297);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesa Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
17. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
18. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3740);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
28. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
29. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
30. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah;
31. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 260);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Pasuruan;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan Orang Perorangan atau Badan Hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip– prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan atas asas Kekeluargaan Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut aspek Kehidupan
Koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1974.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020
PERUSAHAAN - PERSEROAN DAERAH SERANG - BERKAH MANDIRI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2020/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah, dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu melakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perseroan Terbatas Serang Berkah Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 37 th 2018; Permendagri No 118 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Perusahaan - Perusahaan Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka waktu; 7. Modal Dan Saham; 8. Organ; 9. Satuan Pengawas Intern; 10. Pegawai PT. SBM (Perseroda); 11. Rencana Bisnis Dan Rencana Kerja Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Operasional Perusahaan; 14. Penggunaan Laba Bersih; 15. Pengelolaan Barang; 16. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. pembubaran; 19. Kepailitan; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2015
peraturan daerah - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Jailolo Kabupaten Halmahera Barat secara Kelembagaan diawali dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 03 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara, seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM Cabang Jailolo dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Teks Kabupaten Maluku Utara), dan dalam rangka pengelolaan PDAM agar lebih efektif, efesien, berdayaguna dan berhasilguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu dilakukan penataan kembali terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1962, UU No.4 Tahun 1982, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 1984.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Status; Organ perusahaan daerah; Dewan pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana pensiun; Asosiasi; Pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah provinsi Jawa Timur dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang- Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 33) ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 '(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844).
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) ;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812) ;
14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelalaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; wewenang untuk memproses pendirian Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah diberikan kepada Gubernur; Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dan dapat membuka Kantor Cabang, dan melakukan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Tujuan pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan kredit daerah adalah : a. memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; b. meningkatkan kegiatan ekonomi di Jawa Timur. c. meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah; Kegiatan Usaha; Kegiatan Usaha Penjaminan Kredit dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit; Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati; Kegiatan usaha dapat dilaksanakan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan; Pengelolaan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas; Pembatasan; Permodalan; imbal Jasa Penjaminan; Klaim dan Peralihan Hak Tagih; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2007 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PDAM yang memiliki maksud dan tujuan antara lain memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PDAM juga memiliki aturan terkait usaha, modal, dana kontribusi, air baku, pemeriksaan, tarif, laporan berkala, penggunaan laba, dan aspek-aspek lainnya. Dalam strukturnya, PDAM "Tirta Agung" memiliki organ yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, Direksi, serta hak dan kewajiban pegawai juga diatur dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan
kewenangan Daerah Otonom dalam perolehan
Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur mengenai
Wajib Daftar Perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar
Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Wajib Daftar Perusahaan
yang meliputi
Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian
Pendaftaran,
Kewenangan, Tugas, Tanggungjawab Dan Pelaporan,
Tata Cara Pendaftaran Perusahaan,
Pelayanan Informasi Perusahaan,
Pengawasan,
Biaya Administrasi Pembaharuan Tanda Daftar
Perusahaan Dan Informasi Perusahaan,
Penyidikan,
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat