Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan yang meliputi Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian Pendaftaran, Kewenangan, Tugas, Tanggungjawab Dan Pelaporan, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, Pelayanan Informasi Perusahaan, Pengawasan, Biaya Administrasi Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan Dan Informasi Perusahaan, Penyidikan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat