Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PDAM yang memiliki maksud dan tujuan antara lain memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PDAM juga memiliki aturan terkait usaha, modal, dana kontribusi, air baku, pemeriksaan, tarif, laporan berkala, penggunaan laba, dan aspek-aspek lainnya. Dalam strukturnya, PDAM "Tirta Agung" memiliki organ yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, Direksi, serta hak dan kewajiban pegawai juga diatur dalam peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat