Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PDAM yang memiliki maksud dan tujuan antara lain memberikan jasa pelayanan, menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memupuk pendapatan, dan menunjang pembangunan daerah. PDAM juga memiliki aturan terkait usaha, modal, dana kontribusi, air baku, pemeriksaan, tarif, laporan berkala, penggunaan laba, dan aspek-aspek lainnya. Dalam strukturnya, PDAM "Tirta Agung" memiliki organ yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas, Direksi, serta hak dan kewajiban pegawai juga diatur dalam peraturan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
LD Tahun 2007 No. 4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan