Peraturan Menteri Kesehatan NO. 4, BN 2024 (185); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
PEDOMAN - CARA - PEMBUATAN - HALAL - OBAT - PRODUK BIOLOGI - ALAT KESEHATAN - PENCANTUMAN INFORMASI - ASAL BAHAN - ALAT KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN 2024 (184); 19 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat,
Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman
Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
Pasal 15 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023
tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat
Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022; UU No 17 Tahun 2023; PP Nomor 39 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 6 Tahun 2023; Permenkes No 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaku usaha, pengajuan sertifikasi halal, institusi riset, tujuan Cara pembuatan yang halal bagi obat, produk biologi,
dan alat kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN 2024 (62); 42 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan dalam mendukung transformasi kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, perlu ditetapkan pedoman penyelengaraan dekonsentrasi Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 21 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Permenkes No 13 Tahun 2022; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 62 Tahun 2023
Dalam Peraturan Menteri Ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan bagi Penanggung Jawab Program dan dinas kesehatan provinsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan dekonsentrasi bidang kesehatan untuk mendukung program Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 1, BN 2024 (55); 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk employer branding, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri Ini Diatur tentang pencabutan Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 1, BN 2024 (15); 3 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2024 (152)/123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta maka diperlukan perubahan terhadap rencana aksi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yaitu tentang , IGT yang sudah dilakukan kompilasi dan integrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini tetap disimpan dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta diubah sebagian.
123 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 2, BN.2024 (81)/7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pembangunan serta mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur - Barat Fase I;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyelenggaraan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat
Fase I , pelaksana, perjanjian pinjaman, peruntukan pinjaman, Pengadaan tanah untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan MRT Koridor
Timur - Barat Fase I
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2024/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. bahwa menindaklanjuti hal tersebut perlu dilakukan penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. bahwa penataan kelas jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: Bj66/M.SM.02.00/2024 tangga123 Januari 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirriaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
8 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024
Prosedur - Penyelenggaraan Seleksi - metode Computer Assisted Test - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN 2024 (479)' 32 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan
metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah
kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai
Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan metode computer
assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu
disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan
metode computer assisted test Badan Kepegawaian
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur menyenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, tahapan penyelenggaraan seleksi, dan pendanaan seleksi dengan metode CAT
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat