Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PEMANFAATAN FASILITAS GEDUNG SIDRAP CENTER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Pasal 24 ayat
(3) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu
mengatur tata cara pembebasan retribusi fasililitas Gedung
Sidrap Center;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk membantu
pelajar/mahasiswa berprestasi dan mengefektifkan
penggunaan Gedung Sidrap Center, maka dipandang perlu
mengatur tata cara pemanfaatannya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 09);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
(lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
14. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan
/Villa (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 13);
Yang dapat dibebaskan dari Retribusi kamar GSC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut :
a. merupakan Pelajar dan Mahasiswa yang berprestasi;
b. pelajar dan Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah mereka yang memiliki prestasi dalam bidang akademik dan/atau
prestasi-prestasi bidang olah raga, seni dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan peraturan Bupati Lampung Utara tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2006 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 05);
13. Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 37 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara (Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 37).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, menjaga stabilitas
pasokan dan harga, pengendaliaan tingkat inflasi yang bersumber
dari komoditi pangan khususnya beras di Kabupaten Paser, maka
perlu Pengaturan Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten
Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Paser;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor
4355);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repiblik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pembagian urusan
Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
14. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Berita Daerah Kabupaten
Paser Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Nomor 19)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/
permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Produksi Beras Nasional dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan
Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 13 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten pandeglang Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 10 Tahun 2014;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2014, Alokasi Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan dan belanja daerah yang harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa sesuai dengan surat Wakil Gubernur Banten Nomor 900/1206-BAPP/2014 tanggal 22 April 2014 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Banten APBD TA. 2014, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi III angka 1 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi V angka 25 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, menyatakan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
f. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh dana penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
g. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahunj 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; KepPres No 74 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkeu No 61/PMK.07/2014; Permenkeu No 76/PMK.07/2014; Perda Prov.Banten No 1 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2013.
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , pasal 3 , dan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
perbup No 46 Tahun 2013
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pengajuan Keberatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 Pada Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
dengan berlakunya Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai acuan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemanfaatan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, Sistem Remunerasi, Pelaksanaan Remunerasi, Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Pamekasan No 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penataan Taman Adipura di setiap Kelurahan, perlu mengalihkan alokasi Bantuan Keuangan Kelurahan sesuai dengan sasaran dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013;
13. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014;
Ketentuan huruf d Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kelurahan Tahun Anggaran 2014 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat