Yang dapat dibebaskan dari Retribusi kamar GSC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut : a. merupakan Pelajar dan Mahasiswa yang berprestasi; b. pelajar dan Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah mereka yang memiliki prestasi dalam bidang akademik dan/atau prestasi-prestasi bidang olah raga, seni dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat