Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/NO.1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa/Nagari Di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016.
Dana Desa/Nagari adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rincian Dana Nagari; Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Nagari disetiap Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2019
sanksi administratif - pajak bumi dan bangunan - perdesaan - perkotaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBBP2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yang telah diubah dengan UU No 19 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; PerDa No 7 Th 2010 yang telah diubah dengan PerDa No 4 Th 2010; PerWal Kota Tangerang No 47 Th 2014 yang telah diubah dengan PerWal Kota Tangerang No 56 Th 2018.
perubahan-rencana pembangunan jangka menengah daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 perlu dilakukan penyesuaian dengan beberapa Peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (16) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2015/No.738, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Evaluasi Kinerja Camat Dan Lurah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Camat dan Lurah
yang lebih maksimal perlu dilakukan evaluasi yang
merupakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
Camat dan Lurah oleh Pemerintah Kota Sibolga yang
pelaksanaannya dilakukan dengan Sistem Informasi
Penilaian Kecamatan dan Kelurahan menggunakan aplikasi
yang berbasis Web yang dioperasikan secara online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah di Lingkungan
Pemerintah Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4578);
7.
8.
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Provinsi Sumatera Utara;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Objek evaluasi, Mekanisme evaluasi, Penghargaan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
28 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah Se- Kota
Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Hlm, Lamp: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo. No.7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2014.
Perda Ini Mengatur Mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah dan dalam rangka mempermudah pelaksanaan penataan wilayah yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 24 Tahun 1998;
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek;
3. Pemeliharaan kebersihan;
4. Ketentuan pembuangan sampah;
5. Ketentuan larangan;
6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ;
7. Golongan retribusi;
8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ;
9. Tata cara pemungutan;
10. Wilayah pemungutan;
11. Sanksi administrasi;
12. Tata cara pembayaran;
13. Tata cara penagihan;
14. Kadaluwarsa;
15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa ;
16. Pembinaan / pengawasan;
17. Ketentuan penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat