sanksi administratif - pajak bumi dan bangunan - perdesaan - perkotaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBBP2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
- UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yang telah diubah dengan UU No 19 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; PerDa No 7 Th 2010 yang telah diubah dengan PerDa No 4 Th 2010; PerWal Kota Tangerang No 47 Th 2014 yang telah diubah dengan PerWal Kota Tangerang No 56 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan; 3. Jangka Waktu Pelaksanaan; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 7 halaman
|