PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGATURAN KEBIJJAKAN DAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijjakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa tunjangan BPD, Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa, Penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa, Bintek Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang ketempatan Pasar Kabupaten, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal, belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat arah kebijakan sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dalam rangka memberikan arah kebijakan pembangunan tahunan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Demak Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012;
Pertauran Bupati ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
337 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 13 Tahun 2014
PENETAPAN NOMOR REKENING GIRO PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG PEMBANTU RANTEPAO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING GIRO
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA
BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG PEMBANTU RANTEPAO
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan kemitraan dan pembinaan ke Bank-Bank yang ada di Kabupaten Toraja Utara khususnya melalui Tabungan Deposito Kabupaten Toraja Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rekening Giro Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Rantepao untuk tempat penampungan bunga deposito.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemeritahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Alruntansi Pemerintahan (SAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
••
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 30).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN NOMOR REKENING GIRO PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG PEMBANTU RANTEPAO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas• luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republilc Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Toraja Ut.ara dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Toraja Utara yang selanjutnya disingkat Sekdakab.
.- • 1.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang tennasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
10. Rekening Tabungan Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
Pasal 2
Penetapan Nomor Rekening Giro Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Rantepao Nomor Rekening: 171.21.10.06.00001-6.
Pasal 3
Rekening Tabungan Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk penampungan bunga deposito yang ditempatkan di Bank Papua, dana saldo rekening dari giro tersebut sewaktu-waktu dana dapat ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao apabila Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memerlukan dana tersebut dalam rangka kelancaran pembayaran tagihan dari Pihak Ketiga atau Bendahara Pengeluaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
..
Pasal 4
( 1) Pemberian Sunga atas Rekening Tabungan Deposito, disesuaikan dengan ketentuan Sunga Deposito yang berlaku umum dan hasilnya untuk keuntungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2) Sunga Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung dipindahbukukan setiap bulannya ke Rekening Giro dan sewaktu-waktu dapat dipindahkan ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Rantepao oleh Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Pembantu Rantepao.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizinan, non perizinan
dan penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal,
maka kuantitas Jenis Perizinan , Non Perizinan dan
Penanaman Modal yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 perlu ditata dan/atau
disederhanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
. . C' 4 ' '
' 14. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
17. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 228).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN
DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN
MODAL.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 56), diubah
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Jenis perizman dan non perizman yang kewenangan penyelenggaraannya
dilimpahkan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil Dan Belanja Bantuan Keuangan Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pengaturan mengenai
pertanggungjawaban Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan, perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat 1(b), dan Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2014
BANTUAN DANA PENGEMBANGAN DESA - PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Dana Pengembangan Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
daerah dalam rangka memperdayakan dan
mempercepat pembangunan Desa perlu didukung
sumber pendanaan yang memadai dan Pedoman
Umum bantuan dana pengembangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Bantuan Dana Pengembangan Desa di
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Pedoman umum pelaksanaan bantuan dana pengembangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan citra aparatur
dalam pemberian pelayanan publik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang telah ditetapkan
Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang,
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 23 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 30 tentang Penggunaan Pakaian Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN PROMOSI PAIWISATA KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat