PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua perlu diatur ketentuan pelaksanaan tentang pemberian Rekomendasi, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyakbumi pada sumur tua di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora 15 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pemberian Rekomendasi
Bab V Tanggungjawab Pengusahaan Minyak Bumi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Reklamasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa ddalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, PeraturanPemerintah No. 30 tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA No. 2 Tahun 2007,PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2014, PERDA No. 7 Tahun 2014, PERDA No. Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran, Pasal I, Pasal 2, Pasl 3, Pasal 4, Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TAhun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana umum pelaksanaan modal tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Penanaman Modal, perlu menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tah un 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
15. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1138);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Pernanaman Modal Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 58 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor
02).
RUPMK merupakan Dokumen Perencanaan Penanaman Modal dan sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan terkait penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral penanaman modal agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program PeLayanan
Kesehatan Gratis Provinsi Sr:lawesi Selatan serta
pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional
Daerah dan Umum, perlu menetapkan pengelolaan
Dana Kapitasi darl Non Kapitasi;
b.bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaal Dana Kapitasi Dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatart Daerah dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (kmbaran Negara Talun 2OO4
Nomor 66, Tambahan lEmbaran Negara Nomor 440O;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggata Jarninsrr Sosial (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 298, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonegia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantual Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 264, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 1 1;
15. Perafiran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentarg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan lBerita ,.,
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor tZSZl; c
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (kmbaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 Nomor 2);
18, Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentarg Pedoman Pelaksanaan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO8 Nomor 13);
19. Peraturar Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15
Tahun 2OO8 tentang Regionalisasi Sistem Rujulan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
08184/PSDK- 1/VII/20 t3 tentang Alokasi Anggaran
Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi
Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimaaa telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timr:r Nomor 12
Tahun 2014 (l€mbarar Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OO9
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (kmbaral Dae rah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaya-nan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengar
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (t€mbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 201 3 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungar Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1r);
BAI} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PET.IYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
NOMOR 23 TAHUN 2015
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat