Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELUARAN DIKAPIT ALISASI, PENGELUARAN TIDAK DIKAPIT ALISASI, NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP, PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH (BMD), PENYUSUTAN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat