Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai No. 23 Tahun 2015

Pedoman Kapitalisasi, Pencatatan Dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Tanjung Balai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELUARAN DIKAPIT ALISASI, PENGELUARAN TIDAK DIKAPIT ALISASI, NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP, PENCATATAN BARANG MILIK DAERAH (BMD), PENYUSUTAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Kapitalisasi, Pencatatan Dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Tanjung Balai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2015
Tanggal Berlaku
10 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan