PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan NO. 166/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1234, https:jdih.kemenkeu.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/2020
PMK No. 13/PMK.010/2022 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Mengubah
PMK No. 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
PMK No. 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
ABSTRAK:
bahwa untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor, serta meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui harmonisasi tarif bea masuk hulu-hilir produk industri kimia, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Nomor 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI Nomor 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.203), Permenkeu RI Nomor 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 17/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No.277), Permenkeu RI Nomor 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Catatan Bab 98 yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 dan angka 3, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2020.
-
-
11 HLM, Lampiran halaman 7 s.d. 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – TAHUN ANGGARAN 2020–KERTAS KORAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 125/PMK.010/2020, BN.2020/NO.1006, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran Dan/Atau Kertas Majalah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN No.51 Tahun 1983, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 6/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 17/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.238), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: PPN yang terutang atas: impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan Pers baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor; dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan Pers, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan: a.Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah; b. objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan/atau c. kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasa11 Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 109/PMK.04/2020, BN.2020/NO.897, https:jdih.kemenkeu.go.id : 43HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
ABSTRAK:
- Bahwauntuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan
meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan
mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sernentara dengan penerapan
Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612)
sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN
No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu
lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk
terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Barang selain barang
impor dan/atau barang ekspordilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan
Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional dalam
Kawasan Pabean, atau tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean
yang mengawasi kawasan pabean.
Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean serta Barang
ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan
Sementara (TPS). Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta
pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung
sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang
ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat
dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan
penghargaan berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMKNomor 23/PMK.04/2015 (BNTahun
2015 No.213) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 133/PMK.04/2016 (BN
Tahun 2016 No.1321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2020
PMK No. 34/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
PMK No. 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kain dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap impor produk kain yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kain yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabeanatau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
-
-
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020
PERUBAHAN– PENGENAAN BEA MASUK – PRODUK UBIN KERAMIK
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 111/PMK.010/2020, BN.2020/NO.936, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
ABSTRAK:
Bahwauntuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57, TLN No.3564), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN N0.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 119/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No.1321), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yangdokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
-
10 HLM, Lampiran halaman 8-10
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020
PMK No. 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 3 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.102, TLN No.6053), PP 146 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.262 TLN No.4064) sebagaimana telah diubah dengan PP 38 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.79 TLN No.4302).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian. Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/ atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perlakuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 82A ayat (2), dan Pasal 86 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai:
a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah;
b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik;
c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik;
d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume Barang Impor Curah dan Barang Ekspor Curah yang dikenakan bea keluar yang masih
dalam pemrosesan untuk mendapatkan keputusan, pemrosesannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
-
17 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.012/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 199/PMK.012/2020, BN.2020/NO.1492, https:jdih.kemenkeu.go.id : 21 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat