Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai: a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah; b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik; c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik; d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat