Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020

Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah. Barang Impor Curah dan/atau Barang Ekspor Curah dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume. Diatur pula ketentuan mengenai: a. selisih berat dan/atau volume pada saat pembongkaran barang impor dalam bentuk curah; b. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor tanpa pemeriksaan fisik; c. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean impor yang dilakukan pemeriksaan fisik; d. selisih berat dan/atau volume pada saat penelitian pemberitahuan pabean eskpor yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan e. selisih berat dan/atau volume pada saat pemeriksaan di gudang dan/atau lokasi importir dan/atau eksportir dalam rangka audit kepabeanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/Atau Volumen Barag Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
26/PMK.04/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 289, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 17 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan