Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Barang selain barang impor dan/atau barang ekspordilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya, kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean, atau tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean. Barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean serta Barang ekspor sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam TPS terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Pengusaha TPS yang telah memiliki kerjasama pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui integrasi sistem dengan pengusaha yang membidangi transportasi darat dalam ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), dapat diberikan penghargaan berupa perpanjangan masa berlaku Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sampai dengan masa penguasaan kawasan berakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat