Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka dipandang perlu adanya upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan nilai etika, persamaan hak, pemerataan, perlindungan dan keadilan sosial dalam penerapan praktek rumah sakit yang sehat. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Penajam Paser Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan dan kondisi yang ada. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek; Bab III Golongan Tarif; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Bab VI Struktur Tarif; Bab VII Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif; Bab VIII Kelas dan Ruang Perawatan; Bab IX Komponen Tarif Pelayanan; Bab X Obat dan Alat Kesehatan Pakai Habis; Bab XI Tata Cara Pengenaan dan Proses Biaya Pelayanan; Bab XII Tata Cara pembayaran Biaya Pelayanan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XIV Kedaluwarsa; Bab XV Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
53 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan masyarakat; bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dan masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kesehatan Lingkungan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; c. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Sasaran; III. Institusi Penanggung Jawab; IV. Tempat Pengelolaan Makanan; V. Pengawasan Kualitas Air Bersih dan atau Air Baku; VI. Air Minum; VII. Depot Air Minum; VIII. Kualitas Udara; IX. Pestisida; X. Pengelolaan Sampah; XI. Lingkungan Permukiman; XII. Tempat Umum; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
28 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018
pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan system penyediaan Air Minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,kuantitas, dan kontinuitas;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan system penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Urusam Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusunya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berwenang dalam Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB IV Landasan Penyelenggaraan Spam; BAB V Spam JP Dan Spam BJP; BAB VI Penyelenggaraan Spam; BAB VII Pelaksanaan Penyelenggaraan Spam; BAB VIII Pencegahan Terhadap Pencemaran Air; BAB IX Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB X Pembiayaan , Tarif Dan Iuran; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil
ABSTRAK:
bahwa untuk pemerataan penempatan tenaga kesehatan merupakan upaya untuk mewujudkan
pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat dalam wilayah administratif Kabupaten Kotabaru baik dipedalaman maupun dipesisir terpencil secara terarah, terpadu, berkesinambungan, adil dan merata, aman berkualitas serta terjangkau; untuk menjamin eksistensi dan profesionalitas pelayanan tenaga kesehatan yang ditugaskan/bertugas membantu penduduk dikawasan terpencil harus mendapatkan perlindungan sehingga dapat bertugas dengan baik dan memberikan hasil nyata bagi peningkatan taraf kesehatan masyarakat; sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 57 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Kawasan Terpencil;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Tenaga Kesehatan Pada Kawasan Terpencil berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan, Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadikan Tenaga Kesehatan berdaya guna dan terlindungi dalam melaksanakan tugas dikawasan terpencil dengan Tujuan dari pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Kesehatan adalah:
a. tersedianya Tenaga Kesehatan yang memiliki
kemampuan dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan di kawasan terpencil;
b. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan
secara khusus menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir; dan
c. meningkatkan retensi Tenaga Kesehatan untuk bertugas di kawasan terpencil dan sangat terpencil dengan adanya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
3. Pemberdayaan;
4. Perlindungan;
5. Profesionalitas Tenaga Kesehatan;
6. Penghargaan;
7. Penganggaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Lain-LAin; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Jeneponto, diperlukan upaya dan langkahlangkah melalui pemberian dan peningkatan pelayanan kesehatan;
c. bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mengaturnya dalam Peraturan
Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014
tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5612);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5044);
12. Peraturan Menteri Republik Indonesia Kesehatan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1223);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban
Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1609)
Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk :
a. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien,
efektif, dan terjangkau;
b. melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan
kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Ruang lingkup Sistem Pelayanan Kesehatan, meliputi:
a. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. Pelayanan Kesehatan;
d. Manajemen Mutu dan Informasi kesehatan;
e. Kerjasama; dan
f. Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan, untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, sesuai amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan bahwa untuk mencapaikualitas hidup yang baik pelu pelayanan kesehatan yang optimal meliputi layanan kesehatan dan layanan kesehatan jiwa, serta layanan rehabilitasi sosial, dan untuk menjamin layanan kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh masyarakat jawa barat, maka pemerintah daerah provinsi jawa barat perlu melindungi dan menjamin layanan kesehatan bagi orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga sehubung dengan pertimbangan perlu dibentuk peraturan daerah provinsi jawa barat tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa masyarakat di provinsi jawa barat.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Nomor 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Perencanaan, pelaksanaan, sistem kesehatan jiwa masyarakat, hak dan kewajiban ODMK dan hak ODGJ, kelembagaan, koordinasilintas sektor, kerja sama peran masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa salah satu tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan yang juga merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah menjamin kehidupan yang sehat untuk semua Dan Kab. Bogor merupakan salah satu daerah dengan jumlah kematian ibu dan bayi tertinggi di antara kabupaten/kota se-Prov Jabar maka perlu membentuk Perda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup KIA, Hak Dan Kewajiban, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak Serta Kesehatan Reproduksi, Penyelenggaraan Pelayanan KIA, Sumber Daya KIA, Peran Lintas Sektor, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
50 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa derajat kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi
oleh faktor lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan
masih merupakan masalah kesehatan masyarakat;
b. bahwa salah satu tugas Pemerintah Kabupaten dan
masyarakat adalah menyediakan ketersediaan lingkungan
yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk terhadap
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
876 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan
mengatur mengenai kesehatan lingkungan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, standar baku mutu dan persyaratan kesehatan lingkungan, perizinan kesehatan lingkungan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, koordinasi, jejaring kerja, kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
jumlah 21 halaman + penjelasan 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
bahwa tuberkulosis merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis, yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian, sehingga berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu penanggulangan secara komprehensif dan terintegrasi secara nasional; bahwa sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif, maka perlu mengatur tentang penanggulangan tuberkolosis di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1991; PP No 46 Tahun 2014; PP No 66 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 3 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan Penanggulangan TB yang meliputi strategi dan kebijakan, penyelenggaraan penanggulangan TB, sumber daya, sistem informasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai KOmisi Penanggulangan Tuberkulosis dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan guna meningkatkan
status kesehatan hewan agar berproduksi dan bereproduksi secara optimal untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas mutu hasil ternak, maka perlu penyediaan pelayanan kesehatan hewan yang terpadu; Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ OT.140/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 8. Pemungutan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran, 10. Penagihan Retribusi, 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 12. Keberatan, 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 14. Kedaluarsa Penagihan, 15. Pemeriksaan, 16. Insentif Pemungutan, 17. Sanksi Administrasi, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Pidana, 20. Ketentuan Lain-Lain, 21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat