Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Ogan Komering Ilir menetapkan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERATURAN LKPB/JP No. 12 Tahun 2019; PERDA KAB.OKI No. 1 Tahun 2015; PERDA KAB.OKI No. 6 Tahun 2019; PERBUP OKI No. 53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pelaporan Alokasi Dana Desa dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam perda terdahulu perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan dari subjek pajak.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011.
Merubah beberapa Pasal dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, STPD dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
Perda Nomor 17 Tahun 2011
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan, Perencanaan, Pengurangan, dan Penanganan Sampah, Lembaga Pengelola, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Keluarga, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Kompensasi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penydikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan sebagai pelaksanaan Pasal 127 ayat (1) Undang-Ungang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, maka perlu ditindaklanjuti pengaturan tentang kelurahan di tingkat daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 8 Tahun 1974, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, PP. No. 58 Tahun 2005, PP. No. 73 Tahun 2005, PP. No. 79 Tahun 2005, PP. No. 38 Tahun 2007, PP. No. 41 Tahun 2007, Perda Tingkat II Nomor 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja, Keuangan, Lembaga Kemasyarakatan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kelurahan yang telah ada denagn nama dan batas Kelurahan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Pontianak masih diakui keberadaannya.
8 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Wilayah Daerah Kota Pekanbaru, meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Pekanbaru umumnya dan Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Rumbai serta Kecamatan Rumbai Pesisir serta adanya aspirasi yang berkembang daJam masyarakat, sehingga dipandang perlu membentuk Kecamatan baru. Untuk mewujudkan dan mencapai sasaran sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 17 Tahun 2018 maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2016.
Perda ini terdiri dari: Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penataan Kecamatan; Bab III tentang Pembentukan Kecamatan; Bab IV tentang Penyesuaian Kecamatan; Bab V tentang Pusat Pemerintahan; Bab VI tentang Batas dan Luas Wilayah; Bab VII tentang Pemerintahan; Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan; Bab IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerlntah, Pemerlntah Daerah Provinsi. dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang urusan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 2 tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
198 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Pelayanan kepada masyarakat, maka urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, perlu di implementasikan secara
konsisten, demokratis dan bertangungjawab sesuai dengan Jiwa dan
semangat Otonomi Daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa, Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
b. bahwa untuk Pembentukan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tanbahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999,tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undnag-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: Lurah Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai :
a. Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa, yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum ;
b. Pimpinan Masyarakat, yang wajib memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya ;
c. Pendamai perselisihan masyarakat di desa.
Lurah Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa ;
b. membina kehidupan masyarakat desa ;
c. membina perekonomian desa ;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa ;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat desa :
f.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ;
g. mengajukan rancangan Pemerintah Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Pemerintah Desa ;
h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya.
Lurah desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan tertib administrasi pemerintah di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat ;
c. melakukan pembinaan terhadap Organisasi kemasyarakatan yang ada di desanya
d. bersama-sama dengan BPD melaksanakan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
e. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, program kerja tahunan dan program kerja lima tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati melalui camat ;
g. melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
h. melakukan pembinaan administrasi kepada Pamong Desa ;
i. melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1982 Seri Desa Nomor 08 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selambat-lambatnya mulai tanggal 7 Mei 2001 struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Balangan No. 26 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan;bahwa berberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004;undang-undang nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/377, LL Kota Ambon : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Uji Materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Materi, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terbitkan pada tanggal 5 April 2017 yang menyebutkan bahwa, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 pengujian atau pembatalan Peraturan Daerah menjadi kewenangan Konstituasional Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Gubernur tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten / Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama Walikota mencabut Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat