Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009

Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang urusan pemerintahan, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa, penyelenggaraan urusan pemerintahan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
18 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/No.2.Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan