Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan di Kabupaten Murung Raya harus mampu
mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan
yang tersedia untuk kesejahteraan rakyat. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat diperoleh dari
orang pribadi atau badan yang merupakan salah satu pendapatan
daerah untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN;
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor : 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMINDAHAN PEJABAT PEJABAT STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Kota Surakarta Tahun 2003 - 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah yang mencakup segala aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintah perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah; bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi Misi Kota Surakarta yang berisikan dokumen perencanaan induk pembangunan Kota Surakarta yang memuat visi, misi strategi dan asas kebijakan pemerintah; bahwa guna memberikan kejelasan arah pembangunan untuk mencapai tujuan otonomi maka Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Surakarta Tahun 2003-2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistematika Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun 2003-2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2003.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Restoran, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjualan Dan Pengunaan Air Raksa (Hg)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan makin meningkatnya penggunaan air raksa (Hg) baik
untuk keperluan industri maupun pertambangan rakyat, maka
penggunaan yang menyimpang dapat berakibat ancaman terhadap
kesehatan manusia/hewan/tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian
lingkungan hidup;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa, maka penjualan dan
penggunaannya perlu dikendalikan dengan tetap memperhatikan
kelancaran pengadaan dan penyaluran air raksa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b , perlu mengatur penjualan dan penggunaan air raksa (Hg) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/4/1985; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II DISTRIBUTOR DAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB III KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV LARANGAN PENJUALAN AIR RAKSA;
BAB V PENGGUNAAN AIR RAKSA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaran dan
pelaksanaanparkir khusus diwilayah Kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola Parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, terhadap Undang-undang nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
pendapatan asli daerah maka perlu diselenggarakan secara
profesional dengan penuh tanggungjawab; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nonnor 56 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubtingan Nomor : KM 66 Tahun
1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Perauran Daerah tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek; Golongan Retribusi; Penyelenggaraan Tempat Parkir Khusus; Perizinan, Lokasi Dan Pengelolaan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Retribusi Izin Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi Dan Tarif Tempat Parkir Khusus; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Penolakan Dan Pencabutan Perizinan; Ketentuan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat