Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga
sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi
penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis
Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membentuk Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pemerintah Daerah di Provinsi; berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Kompetensi Pemerintahan, uji kompetensi pemerintahan
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara
Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi (LSP-PDN Provinsi); dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu
dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang
profesional.
UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan LSP PDN Provinsi, Tugas dan wewenang serta struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No. 5 Seri D Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
UU No. 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1964, Tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 41) Menjadi Undang-Undang
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA – PENYERTAAN MODAL – PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KAB. KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu ciptakan suatu usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung Jawab dengan upayaupaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b, Pasal 70, Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kabupaten Konawe Utara
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal. Diatur pula tentang penatausahaan; hasil usaha Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan Pemerintah Kelurahan mengalami perubahan;
b. bahwa dengan adanya perubahan kedudukan pemerintah kelurahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 22 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 156 Tahun 2000);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16; tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Mendorong partisipasi masyarakat
b. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
c. Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi;
d. Kepala lingkungan
(2) Seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sub c pasal ini, terdiri dari :
a. Seksi pemerintahan;
b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
c. Seksi Pembangunan;
d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
e. Seksi Pelayanan Umum.
(3) Kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif d pasal ini, disetarakan dengan eselon IV.b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.26, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI TATAKERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan derah yang dilaksanakan Kecamatan danKelurahan perlu melakukan penyampurnaan denganmengubah beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 tahun 2008.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 33tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Peraturan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2019
SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, maka perlu
dilakukan penajaman serta penyesuaian susunan, tugas dan
fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan regulasi
terbaru tentang Nomenklatur Dinas/Badan dari masingmasing Kementerian terkait;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I] Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234};
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Nomor 07);
11.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
12.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 37);
Perwali ini mengatur mengenai SUSUNAN, TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat