Materi Pokok Perda ini adalah: -Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi : a. Mendorong partisipasi masyarakat b. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat c. Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya (1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari : a. Lurah; b. Sekretariat; c. Seksi; d. Kepala lingkungan (2) Seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sub c pasal ini, terdiri dari : a. Seksi pemerintahan; b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; c. Seksi Pembangunan; d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat; e. Seksi Pelayanan Umum. (3) Kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif d pasal ini, disetarakan dengan eselon IV.b
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat