Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001

Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi : a. Mendorong partisipasi masyarakat b. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat c. Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai tugas dan fungsinya (1) Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan terdiri dari : a. Lurah; b. Sekretariat; c. Seksi; d. Kepala lingkungan (2) Seksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sub c pasal ini, terdiri dari : a. Seksi pemerintahan; b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; c. Seksi Pembangunan; d. Seksi Kesejahteraan Masyarakat; e. Seksi Pelayanan Umum. (3) Kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurif d pasal ini, disetarakan dengan eselon IV.b

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2001
Tanggal Berlaku
08 Februari 2001
Sumber
LD.2001/NO.05 Seri D Nomor 05
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan