Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2024 (273/12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perlu menetapkan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen penentuan NPA, tata cara penghiutngan NPA, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2024 (161)/3 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan tugas belajar dalam bentuk pedoman teknis sesuai dengan tata naskah dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2024 (77)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemberian subsidi tarif tenaga listrik yang lebih tepat sasaran, perlu mengatur mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 29 Tahun 2016 ten tang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga belum memenuhi kebutuhan hukum untuk mengakomodasi perubahan metode pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial berbasis web sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadanan data, penurunan daya tenaga listrik penambahan daya tenaga listrik dan penyambungan tenaga listrik, penanganan dan pengaduan, mekanisme penanganan pengaduan, pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun
2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2024 (70)/35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atap, melalui penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas, ekspor-impor energi listrik, dan biaya kapasitas (capacity charge), serta penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ten tang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem PLTS ATAP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pelanggan PLTS Atap dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2024 (24)/22 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, Serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Energi Dan Sumber Daya Manusia Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 ten tang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pad a Politeknik Energi dan Pertam bangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran dan/ atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau 0% (nol persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, dan/ atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang C Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174jPMK.02j2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri"Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan PNBP, tata cara penghitungan PNBP, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah ) atau 0% (nol persen), tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP, monitoring dan verifikasi, pelaporan, pengawasan PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
22 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN.2024 (716)/26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 37 Tahun 2017, Perpres Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 1 Tahun 2022, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 202 dan Perpmen PUPR Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan dan pengendalian rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, evaluasi dan pelaporan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2024
Permen PUPR No. 46/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN.2024 (654)/6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon belum dapat diselesaikan dikarenakan terdapat kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan
Prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon yaitu tentang Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
eraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.2024 (574)/47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, tugas Bidang Pelaksanaan , tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, fungsi Balai Wilayah Sungai, tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Teknik Rawa, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Subbagian Umum dan Tata Usaha, tugas Seksi Pelaksanaan Wilayah I dan Wilayah II,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2024 (573)/34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, tugas Direktorat Irigasi dan Rawa, fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Wilayah I , tugas Subdirektorat Wilayah II, tugas Subdirektorat Wilayah III, tugas dan fungsi Direktorat Bendungan dan Danau , tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan
Danau, tugas Direktorat Air Tanah dan Air Baku, tugas dan fungsi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, susunan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan dan tugas Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, BN.2024 (371)/169 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha
Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengembangan usaha berkelanjutan, tanggung jawab dan kewenangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
169 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat