Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
K.earsipan Kota Kendari;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Kendari;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republ.ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Ta.mbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dcngan Undang- Undang Nomor l 1 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor. 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemeri.ntah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 teotang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tabun 2018 Nornor 157);
8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenk.latur Dinas
Perpustakaan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
9. Peraturan Merueri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Peoyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhana.an
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Keridari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubab beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 1 t Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 teotang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kcndari (Lembaran Daerah. Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN,
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor
58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Pungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari (Betita
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 58)
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Utara, perlu adanya pengaturan
dan/atau penetapan 5 (lima) hari kerja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buton Utara, jadwal pemakaian pakaian dinas masih 6
(enam) hari kerja dan belum mengatur dan/atau
menetapkan 5 (lima) hari kerja, sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 1 Tahun 2015 Pedoman Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
Mengubah Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Buton Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penertiban Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
perlu disusun tata cara penerbitan dan penyampaian
surat pemberitahuan pajak terutang dan surat ketetapan
pajak daerah kepada wajib pajak;
b. bahwa tmtukmelaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) clan (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Talnm 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Peraotaan,
perlu menetapkan Tata Cara Penerbitan clan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana tentang Tata Cara Penerbitan
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang pajak daerah dabn retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor I Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan kabupaten Bombana ( Lembaran
Daerah kabupaten Bombana tahun 2008 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBAYARAN PAJAK
BAB III SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
BAB IV PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENERBITAN SPPT SECARA INDIVIDUAL SURAT KETERANGAN NJOP DAN PEMBATALAN KETETAPAN SPPT
BAB V SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
12 hal
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015
Pengelolaan - Alokasi Dana Desa - Tata Cara Penetapan Besaran - Alokasi Dana Desa - sumber APBD - Kabupaten Tebo - Tahun 2015 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mennyelaraskan antara Perbup Tebo No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tata Cara Penetapan Besaran ADD yang bersumber dari APBD Kab. Tebo Tahun 2015 dengan Perbup Tebo No. 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu dilakukan Perubahan Perbup No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan ADD dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Tebo Tahun 2015.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014; Perbup No. 12 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45 ayat (1); Pasal 46.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 40.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS PERSONIL KECAMATAN PENYELENGGARA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Personil Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara Paten; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP RI No.9 Tahun 1987; PP RI No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP RI No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Kegiatan Pelayanan Pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal T2 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2OI4 tentang Desa, pendapatan desa
bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupatenlkotaAlokasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
c. bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (5) dan Pasal 118 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2Ol5 tentang Desa, tata cara pengalokasian dan penyaluran
Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1O Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2015
Terdiri dari 24 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penetapan ADD, penetapan dan penggunaan ADD, mekanisme penyaluran alokasi dana desa, azas pengelolaan alokasi dana desa, pelaporan, pembinaan, evaluasi dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Mengatur mengenai alokasi dana desa di kabupaten majalengka
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat