Pengelolaan - Alokasi Dana Desa - Tata Cara Penetapan Besaran - Alokasi Dana Desa - sumber APBD - Kabupaten Tebo - Tahun 2015 - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Besumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mennyelaraskan antara Perbup Tebo No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tata Cara Penetapan Besaran ADD yang bersumber dari APBD Kab. Tebo Tahun 2015 dengan Perbup Tebo No. 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu dilakukan Perubahan Perbup No. 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan ADD dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Tebo Tahun 2015.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014; Perbup No. 12 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45 ayat (1); Pasal 46.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 40.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50A
- 11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|