Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan keindahan lingkungan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Menara Telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, estetika, meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar, maka dipandang perlu mengatur Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupten Kutai Timurdengan
Peraturan Bupati;
UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PERMEN KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Zona menara adalah zona yang diperbolehkan terdapat
menara Telekomunikasi sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang diisyaratkan untuk bebas visual. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. rencana Iokasi menara (Cell Plan);
b. pembangunan menara;
c. menara kamuflase; dan
d. penempatan antena telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian pendirian pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan dapat bekerjasama dengan lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
11 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2014
PEDOMAN - PAKAIAN DINAS - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan mempedomani Permendagri No. 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tenang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
MEngubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c; Lampiran I
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pendidikan Dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program pengembangan
sumberdaya manusia Pernerintah Kabupaten Wakatobi,
maka diperlukan Tata Cara Pemberian Bantuan
Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan
Pendidikan dan Beasiswa Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494};
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Ta.rubahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir denga.n
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 24);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 26);
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor l);
17. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V SUMBER PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 20 1 1 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan; bahwa sesuai dengan dinamika pengangkatan dan pemberhentian guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, maka perlu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Taltun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a). Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2). Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (6). Perubahan ketentuan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusl Daerah, dimana mulai tanggal 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ketetapan Pajak Minimal Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 1822 )
; 2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287 )
; 3
. Undang-Undang Nomor 1 · Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4355 )
; 4
. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ); 5
. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6
. Undang-Undang No
. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lemba
1
an Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 126, Tambahan Negara Republik Indones
i
a Nomor 4438)
; 7
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
; 8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 )
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179 ); 12
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintahan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun-, 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; , 15
. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
; 17
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2014 tentang · Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK MINIMAL BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - dinas - pendidikan - kebudayaan - pemuda - dan - olahraga
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi dinas pendidikan, kebudayaaan, pemuda, dan olahraga telah diatur dan ditetapkan dalam Perbup pangandaran No. 9 Tahun 2013 sesuai dengan ketentuan pasal 83 Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fuingsi, dan tata kerja unsur organisasi dinas pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 27 tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 39 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permen Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
24 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
RENCANa KERJA PEMERINTAH DAERAH Kabupaten BONE TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.342
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi pelaksanaan program
dan kegiatan serta kelancaran penyusunan APBD
Kabupaten Bone Ta9-un 20
__ 15j, antara lain diperlukan
Dokumen Rencana tcerja ,Pemerintah Daerah sebagai
Dokumen Rencana t. Pembangunan Tahunan Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 1,�2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indones Nomor 5234);
7. Perg,�'l'Ji'.� . ·Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2008
Nomor 21); l . :1.1
9. Peraturan Pemerintai Nornbr '60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Peinerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2008
tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(Musrenbang) (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun
2013 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun �Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tanggal 21 Februari 2013);
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Yang Terintegrasi;
17. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Ariggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ka bu paten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabuapten Bone Tahun 2013 nomor 359);
Menetapkan : PERATUAAN BUPATI TENTANG RENCANA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015. ,, '
BAB I
KETENTUAN UMUM
1 l :/
Pa.al 1 •:,.. J
KERJA
TAHUN
Dalam Peraturan Bupati Bone, yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Perencanaan pembangunan adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya,
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial
dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka
waktu tertentu.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut rencana
pembangunan tahunan daerah .
.
; :t-'
• J � • . ' . ,
'; : ' � •' I#
I•,'. a .... ,..
I I
I
I
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Tahun · 2014 adalah dokumen perencanaan
pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) Tahun
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir
pada 31 Desember 2015.
(2). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
sebagai
.,anfl dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 1 (satu)
buk� .(dj#u�e?� terlampir yang ��r1:1pakan bagian tidak
terp1s,1�art clan peraturan Bupati im.
- •"
,.
Pasal 3
.
; 1:·
•I . '
::. t ,,
Ii 1_
. .
'· ,
'. Ii .. -
(1). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
merupakan penjabaran darj. RPJMD Tahun 2008-2013.
(2). Rencana Kerja Pel1erint�h ;),Daerah Tahun 2014
merupakan pedomaif dalam Jpenyusunan rancangan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015.
BAB III
RUANO LINGKUP
(1). RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 memuat:
a. Kerangka rancangan ekonomi daerah
b. Program prioritas pembangunan daerah
c. Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju
(2). Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat gambaran kondisi
ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan
pembangunan daerah.
(3). Program prioritas pembangunan daerah, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1, memuat program-program
yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan
sebagai penjabaran dari RPJMD .
BAB IV
PENUTUP
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati im dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015; bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah merupakan dokumen perencanaan yang akan
dipedomani oleh setiap Stakeholder dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah
Kabupaten Tapin pada Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Tapin Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 027 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat