Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a). Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2). Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (6). Perubahan ketentuan Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat