Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a). Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (2). Perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 9 ayat (1). Perubahan ketentuan Pasal 13 ayat (6). Perubahan ketentuan Pasal 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
24 April 2014
Tanggal Pengundangan
24 April 2014
Tanggal Berlaku
24 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan