Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan merupakan sarana untuk mengendalikan pengambilan dan/atau
pengusahaan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka kelestarian lingkungan, disamping sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III ASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008
PUNGUTAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT GYM ALAT OLAH RAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. No. 2022/8, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUNGUTAN ATAS PENGGUNAAN FASILITAS TEMPAT GYM ALAT OLAH RAGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian. Sambil menunggu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Daerah perlu mengatur pengelolaan tempat Rekreasi dan olah raga khususnya sarana olah raga berupa penggunaan alat olah raga milik Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 tahun 2021.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Pungutan Atas Penggunaan
Fasilitas Tempat Gym Alat- Olah Raga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1823);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia` Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Tata Bangunan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemeriksaan Dan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB)
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak Dlam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 13 Th 2006, Perda No 5 Th 2010, Perda No 6 Th 2010, Perda No 2 Th 2011, Perda No 9 Th 2012, Perda No 10 Th 2012, Perda No 11 Th 2012, Perda No 12 Th 2012, Perda No 13 Th 2012, Perda No 6 Th 2013, Perda No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP;
3. Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
4. Pembinaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi Pendapatan Asli Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan kepada aparat pelaksana
pemungutan dan aparat penunjang kegiatan pemungutan Pajak
Daerah perlu dilakukan secara terus menerus agar mampu menjadi
aparat yang berdaya guna, bersih dan berwibawa, sehingga perlu
diatur biaya pemungutan pajak daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan
Pajak Daerah, persentase besarnya biaya pemungutan Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang biaya yang diberikan kepada aparat
pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan
pemungutan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan, kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang
Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi
Pendapatan Asli Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kota Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Spop
3.Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Sppt,Skpd,Skpdn
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terkait tata cara pemungutan pajak restoran dan untuk meningkatkaan pendapatan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso perlu menyusun pedoman yang mengatur tentang tata cara pemungutan pajak restoran di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran di Kabupaten Bondowoso;
UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 135 Tahun 2000;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 5 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2019;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perbup Bondowoso No 115 Tahun 2021.
Objek pajak restoran meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga katering, stand makanan dan minuman insidentil. Pelayanan yang disediakan restoran yaitu pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.Pelayanan yang tidak termasuk objek pajak restoran yaitu yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang nilai penjualannya tidak melebihi
batas tertentu yang setiap bulan. Subjek pajak restoran yaitu pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 1 G Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Restoran Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tantang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor lG), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No.08 Th.2011 ttg Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air
Tanah berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah
Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
08 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2011 Nomor 08) diubah
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat