Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014

Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Spop 3.Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Sppt,Skpd,Skpdn

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan