Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Spop 3.Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Sppt,Skpd,Skpdn
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat