PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3347) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347));
Dokumentasi dan Informasi Hukum|161
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nopmor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
NOMOR 14 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2014
standar - operasional - prosedur - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - pada - kecamatan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas kemudahan dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyrakat dengan penambahan jenis perizinan dan pengaturan non perizinan pada kecamatan berdasarkan Perbup No. 51 Tahun 2013 maka perlu membentuk Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kecamatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Pendagangan No. 36/M-DAG/9/2007; Permen Perdagangan No. 37/M-DAG/9/2007; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 35 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda kab Bogor No 26 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 28 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 83 Tahun 2009; Perbup Bogor No. 66 Tahun 2010; Perbup Bogor No. 14 Tahun 2012; Perbup Bogor No. 15 Tahun 2012; Perbup Bogor No. 45 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 51 Tahun 2013; Perbup Bogor No. 63 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tim Teknis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kode Etik Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan , Prosedur Pelayanan Perizinan , Standar Operasional Prosedur Non Perizinan , Pencabutan Prizinan Dan Non Perizinan , Pengaduan Pelayanan, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan Pelayanan, Tanggung Jawab, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizinan, non perizinan
dan penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal;
b. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal,
maka kuantitas Jenis Perizinan , Non Perizinan dan
Penanaman Modal yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 perlu ditata dan/atau
disederhanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman
Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu dan Penanaman Modal.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
. . C' 4 ' '
' 14. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
17. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 228).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NON PERIZINAN
DAN PENANAMAN MODAL KEPADA BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DAN PENANAMAN
MODAL.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 56), diubah
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
Jenis perizman dan non perizman yang kewenangan penyelenggaraannya
dilimpahkan sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penernpatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014
MEKANISME PENGELOLAAN - PENGADUAN - PENYELENGGARAAN PERIZINAN - KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Perizinan yang merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha, adalah bagian dari pelayanan publik;
Terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan pengawasan eksternal antara lain berupa pengaduan masyarakat;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu adanya mekanisme pengelolaan pengaduan dalam penyelenggaraan perizinan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Mekanisme Pengelolaan Pengaduan dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Perpres No.3 Tahun 2010; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.38 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.01 Tahun 2012; Perda No.12 Tahun 2013; Perbup No.25 Tahun 2008; Perbup No.44 Tahun 2008; Perbup No.49 Tahun 2008; Perbup No.26 Tahun 2013; Perbup No.6 Tahun 2014
Perbup Ini mengatur mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelola, Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengadilan; Prosedur Pengelolaan Pengaduan, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
11 hlmn; 8 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN IZIN LOKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat