Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2014

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pelayanan Perizinan Non Perizinan, Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Tim Teknis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Kode Etik Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan , Prosedur Pelayanan Perizinan , Standar Operasional Prosedur Non Perizinan , Pencabutan Prizinan Dan Non Perizinan , Pengaduan Pelayanan, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan Pelayanan, Tanggung Jawab, Kepuasan Masyarakat, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan