Perbup Ini mengatur mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Dalam Penyelenggaraan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pengelola, Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pengadilan; Prosedur Pengelolaan Pengaduan, Monitoring dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat