PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, maka perlu diatur kembali mengenai Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor '20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. ..... v
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor: 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
.�-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor
13);
.,..
.,-
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERA'l'UR,AN BUPATI TENTANG PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN
2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis .pada Rumah Baldt Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 20) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Khusus Jasa Pelayanan Tindakan Operasi dan Anastesi diperuntukkan sebagai berikut:
a. jasa medik (dokter operator/anastesi) 55 % (lima puluh
Iima perseratus);
b, jasa perawat kamar operasi/penata anastesi 30% (tiga
puluh perseratus); dan
b. jasa pengelola manajernen 15% (lima belas perseratus).
.. ' .
Pasalll
Peraturan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2014/NO.100, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah yang Bersumber dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Petunjuk teknis pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, belum terbentuk sehingga tata cara pemanfaatan pendapatan daerah yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan social masih menggunakan tata cara pemanfaatan pendapatan daerah pada program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2008.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, diantaranya perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Pendapatan Daerah Yang Bersumber Dari Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jaminan Persalinan dan Asuransi Kesehatan Sosial pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit IJmum Daerah Sangatta yang pengelolaan keuangannya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 407/ Menkes/SK/ 111/2004 ; PERBUP No. 6 Tahun 2010; PERBUP No. 23 Tahun 2013.
Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU).
Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu mengatur Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama/Puskesmas di Kabupaten Wonosobo tentang Dalam agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan secara tepat, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanan Jaminan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Uridang Nomor 1 Tah un 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Perat.uran Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tarif Pelayanan
Bab V Pendapatan dan Pemanfaatan Retribusi
Bab VI Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat