Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan